Sunday, March 9, 2014

PSIKOLOGI SOSIAL SUATU PENGERTAHUAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, dan keinginan manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat. Manusia dalam hidup bermasyarakat, akan saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Kebutuhan itulah yang dapat menimbulkan suatu proses interaksi sosial. Interaksi social terbentuk karena dipengaruhi oleh tindakan social, kontak social, dan komunikasi social.
Hubungan antar manusia, ataupun relasi-relasi sosial menentukan struktur dari masyarakatnya. Hubungan antar manusia atau relasi-relasi sosial, hubungan satu dengan yang lain warga-warga suatu masyarakat, baik dalam bentuk individu atau perorangan maupun dengan kelompok-kelompok dan antar kelompok manusia itu sendiri, mewujudkan segi dinamikanya perubahan dan perkembangan masyarakat.
 Psikologi sosial adalam merupakan cabang ilmu dari psikologi yang baru muncul dan intensif dipelajari pada tahun 1930. Secara sederhana objek material dari psikologi sosial adalah fakta - fakta, gejala - gejala serta kejadian - kejadian dalam kehidupan sosial manusia. Pada makalah ini akan dijelaskan mengenai psikologi sosial beserta komponen-komponennya.
1.2    Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang berkaitan dengan makalah ini antara lain:
1.        Apa pengertian Psikologi Sosial?
2.        Bagaimana Objek dan Metode Psikologi Sosial?
3.        Bagaimana kedudukan Psikologi Sosial diantara ilmu-ilmu lainnya?
1.3    Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah yang dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu hanya dalam pembatasan masalah mengenai “Psikologi Sosial Suatu Pengetahuan”.
1.4    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan  dalam makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas pemenuhan syarat dari mata kuliah Psikologi Sosial.
Dalam melakukan penulisan makalah ini, hal yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut:
Secara umum, penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi kami dan pembaca tentang Psikologi Sosial Suatu Pengetahuan.
Secara khusus, penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui Pengertian, objek dan metode Psikologi Sosial serta Kedudukan Psikologi Sosial diantara ilmu-ilmu lainnya.


BAB II


PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Psikologi Sosial
“Psikologi” berasal dari perkataan Yunani “psyche” yang artinya jiwa, dan “logos” yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi (menurut arti kata) psikologi artinya ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya.
Seperti halnya dengan psikologi, maka psikologi sosial merupakan juga suatu ilmu pengetahuan baru, dan merupakan cabang dan ilmu pengetahuan psikologi pada umumnya. Ilmu tersebut menguraikan tentang kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial, seperti situasi kelompok, situasi massa dan sebagainnya; termasuk di dalamnya interaksi antar orang dan hasil kebudayaannya.
Beberapa definisi Psikologi Sosial menurut Para tokoh sebagai berikut:
·         Sherif dan Muzfer (1956)
Psikologi Sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengalaman dan tingkah laku individu manusia dalam hubungannya dengan situasi stimulus sosial (rangsangan sosial).
Stimulus sosial atau rangsangan sosial yang dimaksud di sini bukan hanya orang-orang lain yang mengadakan interaksi sosial dengan si pelaku, melainkan dapat berupa benda-benda dan hal-hal lain yang bernilai sosial dan mempengaruhi perilaku orang secara sosial pula. Misalnya, sebuah masjid, walaupun hanya berupa bangunan biasa, mempunyai nilai sosial tertentu sehingga orang selalu membuka sepatu atau sandalnya jika akan memasukinya. Masjid tergolong stimulus sosial.
·         Krech, Cructhfield dan Ballachey (1968)
Psikologi Sosial adalah ilmu tentang peristiwa perilaku hubungan interpersonal (antarpribadi). Dalam definisi ini tidak terlalu dipentingakan muatan masa lalu (dalam bentuk nilai-nilai dan sebagainya) dalam suatu situasi sosial dan juga tidak dipentingkan bagaiman pengaruhnya interaksi masa kini tersebut untuk masa depan yang akan datang. Inti dari definisi ini adalah untuk menerangkan dan untuk mengerti suatu hubungan interpersonal.
·         Watson, 1996
Psikologi sosial adalah ilmu tentang interkasi manusia. Definisi ini merujuk ke interaksi sosial yang terjadi antarmanusia pada saat tertentu saja. Masa lalu atau masa lampau tidak termasuk dalam definisi ini, demikian pula hal-hal yang bersifat non-manusia.
·         Dewey dan Huber, 1966
Psikologi sosial adalah studi tentang manusia individual ketika ia berinteraksi, biasanya secara simbolik, dengan lingkungannya. Yang dimaksud dengan simbol dalam interaksi simbolik adalah lambang-lambang yang biasa digunakan oleh manusia untuk sling berinteraksi, seperti kata-kata, huruf-huruf, tanda lalu lintas, tanda pangkat, busana, dan sebagainya.
·         Sarlito Wirawan, setelah menyimpulkan beberapa defenisi psikologi sosial membedakan tiga wilayah studi psikologi sosial sebagai berikut:
1)        Studi tentang pengaruh sosial terhadap proses individu, misalnya studi tentang persepsi, motivasi, proses belajar, atribusi (sifat). Walaupun topik-topik ini bukan monopoli dari psikologi sosial, namun psikologi sosial tidak dapat menghindar dari studi tentang topik-topik ini.
2)        Studi tentang proses-proses individual bersama, seperti bahasa, sikap sosial dan sebagainya.
3)        Studi tentang interaksi kelompok, misalnya: kepemimpinan, komunikasi, hubungan kekuasaan, otoriter, konformitas (keselarasan), kerjasama, persaingan, peran dan sebagainya.
Lebih lanjut dia mendefenisikan psikologi sosial sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku individu sebagai fungsi dari rangsang-rangsang sosial (social psychology is the scientific study of individual behavior as a function of social stimuli; Shaw & Coztanzo).
2.2     Objek dan Metode Psikologi Sosial
1.      Objek Psikologi Sosial
Objek psikologi adalah manusia dan kegiatan-kegiatannya, sedangkan objek psikologi sosial adalah kegiatan-kegiatan sosial atau gejala-gejala sosial. Manusia adalah makhluk yang tertinggi ciptaan Tuhan, dan hanya manusialah yang mempunyai resiko kecerdasan dan kemauan. Baik psikologi maupun ilmu-ilmu sosial lainnya berpendapat bahwa manusia itu dapat dipandang sebagai:
a.         Makhluk individu
b.        Makhluk sosial dan
c.         Makluk ber-ke-Tuhanan
2.      Metode Psikologi Sosial
Metode-metode yang dipakai dalam psiokologi sosial pada dasarnya sama dengan metode-metode psikologi. Metode-metode tersebut antara lain :
a.       Metode Eksperimen
Metode ini pertama kali dipakai oleh Wilhem Wundt. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, dalam materi ini yaitu :
-        Kita harus dapat menentukan waktu terjadinya gejala yang ingin kita selidiki.
-        Kita harus dapat mengikuti berlangsungnya gejala yang ingin kita selidiki, dan harus mengamatinya dengan perhatian yang khusus.
-        Tiap-tiap pengamatan / observasi harus dapat kita ulangi dalam keadaan yang sama.
-        Kita harus dapat mengubah-ubah dengan sengaja syarat-syarat keadaan eksperimen.
Metode eksperimen ini dimaksudkan untuk menyelidiki suatu gejala dengan perhatian yang khusus, sehingga dapat memperoleh keterangan yang lebih mendalam tentang gejala tersebut. Metode test dalam penyelidikan psikologis sebenarnya termasuk eksperimen ini. 

b.      Metode Survey
Metode ini biasanya digunakan untuk mengumpulkan keterangan mengenai kelompok tertentu yang ingin diselidiki. Dalam pelaksanaan, biasanya dengan menggunakan wawancara, observasi atau angket sebagai alat untuk mengumpulkan keterangan-keterangannya.
Di dalam survey si penyelidik menggunakan sample yaitu sebuah kelompok kecil yang dianggap representatif daripada kelompok besar yang ingin diselidikinya. Dalam sample ini kemudian diselidiki dengan teliti dan cermat tentang hal-hal yang ingin diketahui. Apabila cara-cara memilih sample ini memenuhi syarat, maka hasilnya akan dianggap sama dengan seluruh populasi yang ingin diketahui.

c.       Metode Observasi
Yaitu suatu cara untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang diinginkan dengan jalan mengadakan pengamatan secara langsung. Menurut Pauline V.Young, observasi diartikan: observation is a systematic and deliberate study throught the eyes of spontaneous accurrences at they accur. The purpose of observation is to percive the nature and extent of significant interlated element with coplex social phenomena culture patters or human conduct.
Observasi merupakan suatu penyelidikan yang dijalankan secara sistematis, dan dengan sengaja diadakan dengan menggunakan alat indera (terutama mata) terhadap kejadian-kejadian yang langsung ditangkap pada waktu kejadian itu terjadi. Ini berarti bahwa observasu tidak dapat digunakan terhadap kejadian-kejadian yang sudah awet.
Adapun macam-macam jenis observasi ialah :
1)      Observasi yang berpartisipasi (participant observation).
Dalam observasi bentuk ini observer turut mengambil bagian di dalam perikehidupan atau situasi dari orang-orang yang diobservasinya. Pada umumnya bentuk ini digunakan untuk mengadakan penyelidikan yang bersifat eksploratif, dan biasanya untuk satuan atau unit-unit sosial yang besar. Tetapi ini tidak berarti bahwa untuk satuan-satuan sosial yang kecil pun orang dapat menggunakan bentuk ini.
2)      Observasi non-partisipasi (non-participant observation).
Observasi ini merupakan kebalikan dari yang berpartisipasi. Dalam observasi ini observer tidak ikut ambil bagian secara langsung di dalam situasi kehidupan yang diobservasinya. Misalnya: Kalau kita mengadakan penyeidikan sebuah desa, maka kita datang di desa itu dan menyelidikinya, kemudian kembali lagi. Keesokan harinya kita datang lagi ke tempat penyelidikan, dan kemudian juga kembali lagi. Begitulah seterusnya. Pokoknya kita tidak ikut dalam kehidupan di desa itu.
3)      Quasi Partisipasi
Yaitu apabila dalam observasi, seolah-olah observasi turut berpartisipasi. Jadi sebenarnya hanya pura-pura saja turut ambil bagi dalam situasi kehidupan observes.

d.      Metode Diagnostik-psikis
Metode ini digunakan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan empiris mengenai objek-objek penelitian psikologi sosial. Untuk memperoleh keterangan mengenai pendapat-pendapat orang, cukup dengan menggunakan daftar pertanyaan (angket) yang harus dijawab dengan sejujur-jujurnya. Tetapi untuk memperoleh keterangan yang lebih mendalam mengenai sikap perasaan dan kecenderungan pribadi seseorang, diperlukan alat-alat yang lebih halus daripada sebuah daftar pertanyaan. Untuk keperluan ini maka digunakan “skala sikap” (attitudescales), yaitu skala yang memerlukan percobaan-percobaan yang khas atau pengecekan lebih dulu terhadap sikap-sikap orang, sehingga ukuran tersebut sesuai dengan  kenyataan.
e.       Metode Sosiometri
Metode ini ditemukan dan dikembangkan oleh Moreno dan dimaksudkan untuk meneliti intra-group-relations, atau saling hubungan antara anggota kelompok di dalam suatu kelompok. Terlaksananya dengan menggunakan daftar pertanyaan yang berhubungan dengan relasi seseorang dan orang lain yang tergabung dalam suatu kelompok, misalnya bagaimana ia menentukan kawan, bagaimana ia memilih teman, syarat-syarat apa yang digunakan untuk menentukan pemilihan teman. Dari jawaban-jawaban itulah dapat dibuat sosiogram, yakni yang menggambarkan bagaimana arah saling hubungan antara kelompk-kelompok itu.      
2.3    Kedudukan Psikologi Sosial Dianara Ilmu-Ilmu Lainnya
Menurut Bonner (1953) perkembangan psikologi sosial tidak terlepas dari pengaruh ilmu-ilmu lain. Sebagai ilmu tentang perilaku, psikologi sosial terkait dengan ilmu faal dan biologi, karena bagaimanapun juga perilaku ditentukan oleh substruktur biologic manusia. Selanjutnya, perilaku sosial berarti juga penyesuaian diri pada lingkungan sosial. Kegagalan atau kelainan dalam penyesuaian dari menjadi persoalan psikologik tersendiri. Ilmu lain yang berpengaruh pada psikologi sosial adalah sosiologi dan antropologi. Sosiologi terkait dengan perilaku hubungan antarindividu atau antara individu dan kelompok atau antar kelompok (interaksionisme) dalam perilaku sosial. Sebaliknya, antropologi berpengaruh karena perilaku sosial itu selamanya terjadi di dalam suprastruktur budaya tertentu.
Walaupun demikian, psikologi sosial dan psikologi pada umumnya jelas berbeda dari ilmu-ilmu lain yang mempengaruhinya itu. Psikologi adalah ilmu yang subjektif, biologi adalah ilmu yang objektif. Psikologi disebut sebagai ilmu yang subjektif karena mempelajari pengindraan (sensation) dan persepsi manusia sehingga manusia dianggap sebagai subjek atau pelaku; bukan objeknya. Psikologi mempelajari nilai-nilai yang berkembang dari persepsi subjek, sementara biologi mempelajari fakta yang diperoleh dari penelitian terhadap jasad manusia. Yang terakhir adalah bahwa psikologi mempelajari perilaku secara “molar” (perilaku penyesuaian diri secara menyeluruh), sementara biologi (termasuk ilmu Faal) mempelajari perilaku manusia secara “molecular”, yaitu mempelajari molekul-molekul (bagian-bagian) dari perilaku berupa gerakan, refleks, proses-proses ketubuhan, dan sebagainya.
Menurut Bonner (1953) psikologi sosial mempelajari perilaku individu yang bermakna dalam hubungan dengan lingkungan atau rangsangan sosialnya. Sebaliknya, psikologi umum mempelajari apa saja, terlepas dari makna sosialnya. Psikologi umum lebih banyak dilaksanakan di ruangan eksperimen (laboratorium) dengan menggunakan metode eksperimen.
Psikologi sosial berbeda dengan sosiologi dalam hal fokus studinya. Psikologi sosial memusatkan penelitiannya pada perilaku individu, sosiologi tidak memperhatikan individu. Yang menjadi perhatian sosiologi adalah sistem dan struktur sosial yang dapat berubah atau konstan tanpa tergantung pada individu-individu.
Dalam ilmu psikologi sosial, perlu dibedakan antara ilmu dan terapannya. Krech & Crutchfield (1962), mengatakan bahwa ilmu dapat menjadi  pengetahuan terapan tetapi ilmu itu sendiri tidak harus terkait dengan terapan. Ilmu dapat berkembang terus terlepas dari terapannya. Jika harus selalu terkait dengan terapannya, ilmu justru akan terhambat perkembangannya.

BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Psikologi sosial merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menguraikan tentang kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial, seperti situasi kelompok, situasi massa dan sebagainnya; termasuk di dalamnya interaksi antar orang dan hasil kebudayaannya.
Objek Psikologi adalah manusia dan kegiatan-kegiatannya, sedangkan objek psikologi sosial  adalah kegiatan-kegiatan sosial atau gejala-gejala sosial.
Metode Psikologi Sosial ada 5 yaitu Metode Eksperimen, Observasi, Survey, Diagnostik-psikis, Sosiometri.
Kedudukan Psikologi Sosial dengan ilmu lain-lainnya

adalah bahwa psikologi mempelajari perilaku secara “molar” (perilaku penyesuaian diri secara menyeluruh), sedangkan untuk ilmu yang lainnya, mereka menekankan pada pengertian psikologi secara umum.


DAFTAR PUSTAKA
H. Abu Ahmad. 2009. Psikologi sosial. Jakarta : Rineka Cipta.
Dr. W. A. Gerungan. 2004. Psikologi Sosial (edisi ketiga). Bandung: PT Refika Aditama Bandung.
Sarlito Wirawan Sarwono. 2002. Psikologi Sosial (Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial). Jakarta: Balai Pustaka


Saturday, March 8, 2014

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PERADILAN INTERNASIONAL



BAB I
 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Secara umum dapat dikatakan bahwa para ahli hukum sudah mencapai kata sepakat tentang eksistensi dari keputusan badan peradilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan yurisprudensi dan pendapat para sarjana hukum atau yang lebih dikenal dengan sebutan doktrin, sebagai sumber hukum internasional. Tiada seorang sarjana pun yang meragukan keduanya ini sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal. Oleh karena itu kedua sumber hukum internasional ini yang dibahas secara serentak dalam makalah ini, tidak akan dibahas secara panjang lebar.
Meskipun keputusan badan-badan peradilan itu hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang berpekara, namun seringkali nilai hukum yang dikandung di dalamnya dapat berlaku menjadi hukum yang berlaku umum. Demikian pula halnya dengan doktrin, yang sebenarnya bukan merupakan norma hukum positif, hanya berupa pendapat perorangan saja. Namun tidak dapat disangkal bahwa doktrin seringkali memiliki wibawa yang demikian tinggi sehingga dapat mempengaruhi trend atau kecenderungan dan perkembangan hukum internasional itu sendiri.[1]
1.2  Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu hanya dalam perumusan masalah mengenai “Keputusan-Keputusan Peradilan Internasional”.

1.3  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan dalam makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas pemenuhan syarat dari mata kuliah Hubungan Internasional dan Politik Globalisasi.
Dalam melakukan penulisan makalah ini, bertujuan untuk menambah wawasan bagi pembaca tentang keputusan-keputusan peradilan internasional.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Sejarah Terbentuknya Peradilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa. Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional.
Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional Permanen, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan.          
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:
1)      Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa.
2)      Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasi kuat (BurhanTsani,1990;217).
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1)      Perjanjian internasional (International Conventions), baik yang bersifat umum maupun khusus.
2)      Kebiasaan internasional (International Custom).
3)      Prinsip-prinsip hukum umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4)      Keputusan pengadilan (Judicial Decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya parapihak).
Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
Komponen-komponen tersebut terdiri dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court).
2.2  Keputusan Badan-Badan Peradilan atau Yurisprudensi
Keputusan badan-badan peradilan atau yurisprudensi mencangkup seluruh keputusan badan peradilan. Jadi tidak hanya terbatas pada keputusan-keputusan badan peradilan internasional saja, seperti Keputusan Mahkamah Internasional, Keputusan Mahkamah Internasional Permanen, Keputusan Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-hak Asasi Manusia dan keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Termasuk pula di dalamnya, keputusan badan-badan peradilan nasional negara-negara, badan arbitrase nasional maupun badan-badan peradilan nasional lainnya yang mungkin ada di dalam suatu negara.
Mengenai keputusan badan-badan peradilan internasional, kiranya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Keputusan badan-badan peradilan internasional, seperti misalnya keputusan Mahkamah Internasional ada pula yang merupakan pengukuhan atas nama hukum internasional baru. Isi, jiwa dan semangat yang terkandung di dalam keputusan itu kemudian diikuti oleh negara-negara dalam praktek dan ada pula yang diundang di dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. Dengan demikian keputusan badan peradilan internasional yang semula hanya berlaku bagi para pihak yang berpekara saja, lama kelamaan berkembang menjadi norma hukum internasional yang berlaku umum.
Sebagai contoh dapat dikemukakan keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 1951 yang terkenal dengan nama AngloNorwegian Fisheries Case yang mengukuhkan eksistensi penarikan garis pangkal lurus dari ujungf ke ujung (straight base line from point to point) yang semula hanya terapkan oleh Norwegia tetapi ditentang oleh Inggris. 1) Dengan keputusan Mahkamah ini maka beberapa negara yang situasi dan kondisi geografisnya serupa dengan Norwegia, mulai menerapkan garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dalam mengukur dan menentukan lebar laut teritorialnya. 2) Bahkan kemudian dalam konvensi Hukum Laut 1958,4 garis pangkal lurus dari ujung ke ujung ini diberikan tempat tersendiri yakni  dalam pasal 4 Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan. 3) Demikian pula Konvensi Hukum Laut 1982, garis pangkal lurus masih tetap dicantumkan yakni di dalam pasal 7.
Demikian pula Advisory Opinion Mahkamah Internasional pada tahun 1949 dalam Injuries Case atau Reparation Case atau Reparation for Injuries Case. 4) yang mengukuhkan kepribadian hukum internasional (Internasional Legal Personality) dan kemampuan hukum (legal capasity) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Walaupun yang dikukuhkan adalah kepribadian hukum internasional dan kemampuan hukum dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak pelak lagi bahwa advisory opinion Mahkamah ini diakui sebagai titik tonggak sejarah yang fundamental atas diterimanya organisasi internasional sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Keputusan-keputusan badan peradilan nasional seperti misalnya keputusan Mahkamah Agung dari suatu negara, terutama yang mengandung aspek-aspek hukum internasional, juga dapat berpengaruh besar terhadap hukum internasional. Dalam literatur-literatur hukum internasional karya penulis-penulis asing, seperti misalnya penulis Inggris, Amerika Serikat maupun Eropa Kontinetal, banyak kita jumpai kutipan-kutipan atas keputusan badan peradilan dari negara-negra tersebut. Hal ini menunjukan suatu badan peradilan nasional juga memberikan sumbangan positif bagi pembentukan hukum internasional.
Keputusan badan peradilan internasional yang tampak telah mempengaruhi dan menggeser norma hukum internasional lama dan menggantinya dengan norma hukum internasional baru adalah keputusan Pengadilan Bremen (Jerman Barat) dalam kasus nasionalisasi milik Belanda di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. 5) Dalam Kasus ini Pengadilan Bremen mengesampingkan norma hukum internasional lama tentang pembayaran ganti rugi dalam hal nasionalisasi milik asing nyang berdasarkan prinsip prompt, effective and adequate dengan prinsip baru yakni pembayaran yang berdasarkan pada kemampuan negara yang menasionalisasi. Norma hukum Internasional baru ini kemudian diikuti oleh negara-negara lain, terutama negara-negara sedang berkembang, dalam melakukan nasionalisasi milik asing di negara mereka masing-masing.
Selain dari itu, keputusan badan peradilan Amerika Serikat dalam kasus Mitsui & Co yang melibatkan pemerintah Indonesia, juga tidak kalah pentingnya dari sudut hukum internasional. Walaupun kasus ini bukanlah merupakan kasus internasional (publik), namun ternyata ada aspek hukum internasional (publik) yang timbul, yang dikenal dengan Doktrin Tindakan Negara Berdaulat atau “Act of State Doctrine. 6) Dalam kasus ini, tindakan Pemerintah Indonesia yang dianggap merugikan pihak penggugat (Mitsui & Co) karena melakukan pencabutan konsensi atas penebangan hutan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, ditolak oleh badan peradilan Amerika Serikat dengan alasan bahwa, tindakan Pemerintah Indonesia adalah sah sebagai tindakan sebuah negara berdaulat.
7) Juga keputusan Mahkamah Agung Nomor 346. K/kr/1980 atas kasus Mohanlal Kanchand. Dalam kasus ini Mahkamah Agung mengartikan kejahatan politik (political crime) itu dalam ruang lingkup yang luas, sehingga kejahatan penyelundupan yang dilakukan oleh Mohanlal Kanchand, tergolong sebgaai kejahatan politik. Kejahatab politik menurut keputusan Mahkamah Agung tersebut, kalau dihubungkan dengan doktrin, tidak saja yang tergolong sebagai kejahatan politik yang klasik atau kejahatan politik murni saja tetapi juga kejahatan politik campuran maupun kejahatan politik yang bertautan. 8) Keputusan ini tentu saja akan berpengaruh terhadap kasus esktradisi yang menyangkut kejahatan politik yang nanti pada suatu waktu akan dihadapi oleh Indonesia, baik posisi Indonesia sebagai negara peminta ataupun sebagai negara meminta.[2]

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·         Keputusan peradilan merupakan keputusan-keputusan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional misalnya dalam sengketa-sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru kedalam hukum Internasional yang selanjutnya mendapatkan persetujuan negara-negara secara umum.
·         Keputusan- keputusan badan peradilan Internasional atau yurisprudensi antara lain: Keputusan Mahkamah Internasional, Keputusan Mahkamah Internasional Permanen, Keputusan Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia.
Keputusan Badan Peradilan Internasional yang tampak telah mempengaruhi dan menggeser norma hukum internasional lama dan menggantinya dengan norma hukum internasional baru adalah keputusan Pengadilan Bremen (Jerman Barat) dalam kasus nasionalisasi milik Belanda di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Dalam Kasus ini Pengadilan Bremen mengesampingkan norma hukum internasional lama tentang pembayaran ganti rugi dalam hal nasionalisasi milik asing nyang berdasarkan prinsip prompt, effective and adequate dengan prinsip baru yakni pembayaran yang berdasarkan pada kemampuan negara yang menasionalisasi. Norma hukum Internasional baru ini kemudian diikuti oleh negara-negara lain, terutama negara-negara sedang berkembang, dalam melakukan nasionalisasi milik asing di negara mereka masing-masing.
·         Jadi, peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.



DAFTAR PUSTAKA
Partiana I Wayana. 1990. Pengantar Hukum Internasional: Cet. I. Bandung: Mandar Maju.








[1]  I Wayana Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. (Bandung: Mandar Maju, 1990). hal, 234
[2]    I Wayana Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. (Bandung: Mandar Maju, 1990). hal, 235-237