BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara
Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan negara
hukum. Semua yang dilakukan dalam ketataannegara harus berdasarkan hukum. Di
Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis
maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila
melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur keuangan negara juga harus berdasarkan
hukum agar aparat negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
hukum. Semua yang dilakukan dalam ketataannegara harus berdasarkan hukum. Di
Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis
maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila
melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur keuangan negara juga harus berdasarkan
hukum agar aparat negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
1.2
Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud hukum administrasi
negara?
2. Apa saja yang termasuk dalam Hukum
Administrasi Negara?
1.3
Tujuan
Untuk mengetahui untuk apa adanya hukum
administrasi negara dan apa saja yang
termasuk dalam hukum administrasi negara.
termasuk dalam hukum administrasi negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Administrasi
Negara
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum
mengenai Pemerintahan di dalam
kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai Administator Negara.
kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai Administator Negara.
Hukum
Administrasi Negara terbagi menjadi dua yaitu, pengertian dalam arti luas dan
dalam arti sempit. Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi :
dalam arti sempit. Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi :
1. Hukum
Tata Pemerintahan, yakni hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan
undang-undang yang menyangkut
pengendalian penggunaan kekuasaan publik (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan
negara).
2. Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai
surat-menyurat rahasia dinas dan
jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penertiban negara. Secara singkat dapat pula disebut Hukum Birokrasi.
jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penertiban negara. Secara singkat dapat pula disebut Hukum Birokrasi.
3. Hukum
Administrasi
4. Hukum Admnistrasi Pembangunan, mengatur
penyelenggaraan pembangunan.
5. Hukum Aministrasi Lingkungan.
Dalam Arti sempit, Hukum Administrasi Negara,
yakni Hukum Tata Pengurusan
Rumah tangga, baik intern dan ekstern. Rumah Tangga Negara adalah keseluruhan
daripada hal-hal dan urusan-urusan yang menjadi tugas, kewajiban dan fungsi negara
sebagai suatu badan organisasi, sebagai suatu badan usaha.
Rumah tangga, baik intern dan ekstern. Rumah Tangga Negara adalah keseluruhan
daripada hal-hal dan urusan-urusan yang menjadi tugas, kewajiban dan fungsi negara
sebagai suatu badan organisasi, sebagai suatu badan usaha.
Rumah tangga intern adalah yang
menyangkut urusan intern instasi-instasi
Administrasi Negara: urusan personel dan kesejahteraan pegawai negeri, urusan
keuangan operasional sehari-hari, urusan materil, alat perlengkapan dan gedung-gedung
serta perumahan, urusan komunikasi dan trasportasi intern, dan sebagainya.
Administrasi Negara: urusan personel dan kesejahteraan pegawai negeri, urusan
keuangan operasional sehari-hari, urusan materil, alat perlengkapan dan gedung-gedung
serta perumahan, urusan komunikasi dan trasportasi intern, dan sebagainya.
Rumah tangga ekstern adalah hal-hal dan
urusan-urusan yang tadinya diselenggaran oleh
masyarakat sendiri, namun karena berbagai sebab atau perhitungan dioper oleh negara
melalui pembentukan dinas-dinas (dinas kebersihan, dinas kesehatan, dinas sosial),
lembaga-lembaga (balai benih pertanian, lembaga penyakit mulut dan kuku ternak,
lembaga malaria, dan sebagainya), BUMN (Badan Usaha Milik Negara: PN, perum,
perjan, persero), dan BUMD (Badan Umum Milik Daerah).
masyarakat sendiri, namun karena berbagai sebab atau perhitungan dioper oleh negara
melalui pembentukan dinas-dinas (dinas kebersihan, dinas kesehatan, dinas sosial),
lembaga-lembaga (balai benih pertanian, lembaga penyakit mulut dan kuku ternak,
lembaga malaria, dan sebagainya), BUMN (Badan Usaha Milik Negara: PN, perum,
perjan, persero), dan BUMD (Badan Umum Milik Daerah).
Berikut berbagai pendapat pakar hukum
terkait dengan pengertian Hukum Administrasi
Negara:
Negara:
1. E.
Utrecht mengetengahkan “Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) adalah
men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat
(Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”.
Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah yang
mengatur sebagian lapagan pekerjaan administrasi negara.
2. Cornelis
Van Vollenhouven : Hukum Administrasi Negara ialah kesemua kaidah-kaidah hukum
yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan
hukum pidana materil (Teori residu).
3. J.M
Baron de Gerando : Hukum Administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object
le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les
administres).
4. Prof.
Mr.J. Oppenheim : Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan
hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pada dasarnya mengatur negara
dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
5. Dr.Mr.H.J
Romijn : Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang
mengatur negara dalam keadaan bergerak.
6. Prajudi
Atmosudirdjo : Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk
administrasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil
buatan administrasi negara (HAN otonom).
2.2 Hakekat dan Cakupan
Hukum Adminisrasi Negara
Hakekat Hukum
Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara Pemerintah
dengan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau
warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.
dengan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau
warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.
Cakupan Hukum Administrasi Negara
(Prajudi Atmo-sudirdjo) : adalah Hukum
Administrasi Negara mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat
Administrasi Negara.
Administrasi Negara mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat
Administrasi Negara.
Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs.
Mengatakan Hukum Administras Negara
meliputi :
meliputi :
a) Mengatur
sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat;
b) Mengatur
cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian
tersebut;
c) Perlindungan
hukum (rechtsbe-sherming);
d) Menetapkan
norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene
beginselen van behoorlijk bestuur).
2.3 Perbedaan Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Pengertian Hukum Tata Negara:
1. Prof.
Mr.J. Oppenheim :
Hukum Tata Negara ialah keseluruhan
aturan-aturan hukum yang mengadakan
alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya.
alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya.
2. Fritz
Flener :
Hukum Tata Negara mengatur negara
dalam keadaan pasif, sedangkan Hukum
Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan aktif.
Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan aktif.
3. Dr.Mr.H.J.Romijn:
Hukum Tata Negara ialah
keseluruh-an aturan-aturan hukum yang mengatur
negara dalam keadaan sedangkan Hukum Administrasi negara ialah aturan-
aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis.
negara dalam keadaan sedangkan Hukum Administrasi negara ialah aturan-
aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis.
4. Van
Vollenhouven : Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum
yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang itu kepada badan-badan
tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
5. Djokosutono
: Hukun Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam
rangka pandangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi”.
2.4 Fungsi Hukum
Adminisrasi Negara
1. Menjamin
Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hukum yang
menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2. Menjamin
Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah
keadilan yang telah ditentukan oleh
undang-undang dan peraturan tertulis.
undang-undang dan peraturan tertulis.
3. Hukum
Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk
arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang
baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
2.5 Tujuan Hukum
Administrasi Negara
1.
Memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara;
2. Memberikan perlindungan terhadap
rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.
2.6 Sumber Hukum
Administrasi Negara
Pengertian Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum sendiri menurut Prof. Dr.
Sudikno, SH sering dipergunakan dalam beberapa
arti seperti berikut ini:
1. Sebagai
asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak
Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa.
2. Menunjukan
sumber hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang
berlaku. Sebagai sumber berlakunya yang memberikan kekuatan penguasa,
masyarakat.
3. Sebagai
sumber dari mana hukum dapat diketahui misalnya dokumen dokumen, undang-undang,
batu bertulis.
4. Sebagai
sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Pada umumnya, Sumber Hukum Administrasi
Negara dapat dibedakan menjadi dua :
1. Sumber
hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber
hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar
berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
Sumber Hukum Administrasi Negara Indonesia
antara lain:
1. Undang-Undang
2. Traktat
(perjanjian antar negara)
3. Yurisprodensi
4. Kebiasaan
5. Doktrin
1. Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat
masyarakat. Undang-undang dibedakan
menjadi dua, yaitu :
menjadi dua, yaitu :
1) Undang-undang
dalam arti materil adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya
mengikat langsung kepada masyarakat umum.
2) Undang-undang
dalam arti formal adalah setiap peraturan perundang yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Undang-undang dalam arti formal pada hakikatnya adalah keputusan alat
perlengkapan negara yang karena cara pembentukannya disebut undang-undang.
Asas berlakunya undang-undang:
Undang-undang tidak boleh berlaku surut;
1) Undang-undang
yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu sejauh undang-undang
itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi priori).
2) Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih
tinggi, sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat
mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka hakim harus menerapkan
undang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah
tidak mengikat (lex superior derogat legi inferiori).
3) Undang-undang
yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis
derogat legi generali).
4) Undang-undang
tidak dapat diganggu gugat.
2.
Traktat
Traktat sebagai hukum formal harus
disetujui oleh DPR kemudian baru diratifikasi
oleh Presiden dan setelah itu baru mengikat terhadap negara peserta dan warga
negaranya.
oleh Presiden dan setelah itu baru mengikat terhadap negara peserta dan warga
negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR
adalah traktat yang mengandung
materi sebagai berikut :
materi sebagai berikut :
1) Soal-soal
politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
misalnya perubahan wilayah.
2) Perjanjian
kerjasama ekonomi, pinjaman.
3) Soal-soal
yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk
undang-undang misalnya soal kewarganegaraan, kehakiman.
3.
Yurisprodensi
Menurut ketentuan pasal 22 AB jo pasal 14
Undang-undang Nomor 14 tahun 1970
bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan suatu perkara
dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya.
bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan suatu perkara
dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya.
Dari kenyataan yang demikian dapat
dimengerti dalam praktek peradilan bahwa
hakim adalah pembentuk undang-undang.
hakim adalah pembentuk undang-undang.
Ada dua macam yurisprodensi yaitu :
1) Yurisprudensi
tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan
dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standar arresten);
2) Yurisprudensi
tidak tetap ialah keputusan hakim terdahulu
yang bukan standar arresten.
4.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang
dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan
tersebut diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat beranggapan memang
harus berlaku demikian kalau tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan
kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaraan terhadap hukum. Beberapa syarat
tertentu, yaitu :
tersebut diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat beranggapan memang
harus berlaku demikian kalau tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan
kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaraan terhadap hukum. Beberapa syarat
tertentu, yaitu :
1) Adanyan
perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat
tertentu.
2) Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan.
Contoh : kebiasaan perjanjian bagi hasil
antara pemilik sawah dengan
penggarapnya.
penggarapnya.
5.
Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang merupakan
doktrin adalah sumber hukum,
tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Ilmu hukum adalah sumber hukum
tetapi ilmu hukum bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat
sebagai hukum seperti undang-undang.
tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Ilmu hukum adalah sumber hukum
tetapi ilmu hukum bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat
sebagai hukum seperti undang-undang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
perihal sistem Pemerintahan Negara
ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
1) Pancasila
sebagai sumber hukum
Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum.
Maksudnya adalah sebagai pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari budi nurani
manusia.
serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari budi nurani
manusia.
Pancasila mewujudkan dirinya dalam:
1. Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agst 1945
2. Dekrit
5 Juli 1959
3. UUD
4. Supersemar
2.7 Obyek Hukum
Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam
hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof.
Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya
obyek hukum administrasi adalah sama dengan
obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum
administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama
mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam
keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara
dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam
keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan- jabatan
atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan
fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
2.8 Asas-Asas Sistem
Hukum Adminisrasi Negara
Sisem Hukum Administrasi Negara harus
dapat menjamin dan menjalankan pelaksanaan
asas-asas hukum sebagai berikut:
1. Asas-asas
pancasila, dan Undang-undang dasar 1945
2. Asas-asas
Wawasan Nusantara
3. Asas-asas
Ketahanan Nasional
4. Asas-asas
Kedaulatan Negara
5. Asas-asas
Negara Hukum
6. Asas-asas
Berhati-hati dalam penggunaan kekuasaan negara
7. Asas-asas
ketelitian dan kesungguhan hati dalam mengurus kepentingan para warga
masyarakat
8. Asas-asas
kesaksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan terhadap permohonan para
warga masyarakat.
2.9 Sistem Peradilan
Adminisrasi Negara
Peradilan Adminisrasi Negara adalah
setiap bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan
(pejabat, instansi) Adminisrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat
(perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainnya)
atau sesama instansi Pemerintah.
Dengan adanya Peradilan Tata Usaha, maka
sistem Peradilan Administrasi Negara kita
menjadi sebagai berikut:
1. Oleh
Badan Pengadilan Umum (biasa), yakni:
Pengadilan Negeri
Bagian Perdata, terutama mengenai gugatan gani rugi eks Pasal 1365, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh
suatu perbuatan pejabat atau instansi Adminisrasi Negara yang melawan hukum
(onrecht matige overheidsdaad).
2. Oleh
suatu Badan Pengadilan Administrasi
Di suatu badan
pengadilan pejabat (atau tim pejabat) yang mengambil keputusan berstatus
sebagai Hakim.
Hakim adalah pejabat
negara ang mempunyai tiga wewenang, yakni:
a) Menilai
fakta-faka berdasarkan sarana-sarana bukti sebagaimana ditentukan oleh
undang-undang.
b) Melakukan
interpretasi yuridis terhadap undang-undang (interpretasi ang mempunyai
kekuatan undang-undang), dan
c) Menjatuhkan
putusan (vonis) yang pada waktunya mempunyai kekuataan hukum mutlak (kracht van
gewijsde).
1. Perbuatan Pemerintah
A. Bentuk
Perbuatan Pemerintah
Jenis-jenis perbuatan
pemerintah
1) Perbuatan non yuridis
2) Perbuatan yuridis (rechtshan-deling)
Perbuatan pemerintah
yang bersifat hukum publik ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dan
perbuatan hukum publik yang bersegi satu. Perbuatan Pemerintah yang bersifat
hukum privat.
Perbuatan Pemerintah
(Perbuatan Yang Dilaksanakan Pejabat Administrasi):
1. Perbuatan Pemerintah
yang dilaksanakan berdasarkan:
a) Peraturan
Perundang-undangan yang ada;
b) Belum
ada Peraturan Perundangannya (Freies Ermessen/ Discretion).
c) Freies Ermessen / Discretion/Kebijakan:
1. Sjachran Basah : Freies Ermessen adalah keleluasan dalam menentukan kebijakan-kebijakan melalui
sikap tindak administrasi negara yang harus dapat
dipertanggung
jawabkan.
jawabkan.
2. AV. DICEY (Bagir Manan) discreationary power adalah berisi kebebasan Mahkota atau aparatnya
untuk
melaksanakan suatu tin-dakan tanpa terlebih dahulu harus
meminta persetujuan/pengatur oleh parlemen.
melaksanakan suatu tin-dakan tanpa terlebih dahulu harus
meminta persetujuan/pengatur oleh parlemen.
3. S.F Marbun Freies Ermessen adalah kebebasan untuk
bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-
bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-
persoalan penting dan
mendesak yang muncul secara tiba-
tiba, dimana hukum tidak mengaturnya.
tiba, dimana hukum tidak mengaturnya.
4. Tolak ukur penggunaan Freies Ermessen /
Direction /
kebijakan:
kebijakan:
1) Adanya kebebasan yang dimungkinkan oleh
hukum
kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif
sendiri;
kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif
sendiri;
2) Terdapat persoalan yang
penting dan segera mendesak
untuk segera diselesaikan;
untuk segera diselesaikan;
3) Harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan
hukum.
hukum.
a) Secara moral :
berdasarkan Pancasila dan
Sumpah/Janji;
Sumpah/Janji;
b) Secara
Hukum:
Batas atas:
wajib taat asas ter-hadap tata urutan
peraturan perundang-undangan Indonesia, baik
secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak
melanggar hukum;
peraturan perundang-undangan Indonesia, baik
secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak
melanggar hukum;
Batas bawah: tidak boleh melanggar hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
2.
Sifat Wewenang Pemerintah
Wewenang Sumbernya adalah Peraturan Perundang-undangan,
·
Cara memperoleh :
1. Atribusi
2. Delegasi
3. Mandat
Sumber dan cara memperoleh wewenang
berkaitan dengan pertanggungjawaban
1. Terikat, apabila ada dasar yang
menentukan isi dari keputusan yang harus
diambil secara terinci :
diambil secara terinci :
1) Fakultatif, badan/pejabat Tata Usaha
Negara tidak wajib menerapkan
wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan
dasarnya.
wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan
dasarnya.
2) Bebas, erat dasarnya memberi
kebebasan kepada badan/pejabat untuk
menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan
dikeluarkannya
menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan
dikeluarkannya
Unsur Tindakan Hukum
Pemerintah antara lain perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan
(bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan
tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan
tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang
hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka
pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat, Perbuatan tersebut harus didasarkan
pada peraturan perundang-undanganan yang berlaku.
·
Setiap tindakan pemerintah harus
berdasarkan peraturan perudang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan.
·
Asas legalitas berkaitan dengan gagasan
demokrasi dan gagasan negara hukum
·
Dalam konsepsi welfare state, tindakan
pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal
tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada
freies Ermessen.
2.10 Hal-Hal yang
diatur dalam Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya ialah :
1) Persoalan legitimasi subyek hukum baik
yang berupa orang, badan hukum ataupun pejabat, yakni tentang nama, domisilinya,
lahir dan mati atau awal dan akhir
keberadaannya.
keberadaannya.
2) Persoalan/hal perpajakan, termasuk di
dalamnya bea cukai, bea materai dan
sebagainya
sebagainya
3) Persoalan kepegawaian negeri kekaryawanan
Badan Usaha Milik Negara, yakni hal
legimitasi/identitasnya, golongan/pangkatnya/jabatannya, segenap hak dan
kewajiban serta tanggungjawabnya dan mekanisme kerja mereka.
legimitasi/identitasnya, golongan/pangkatnya/jabatannya, segenap hak dan
kewajiban serta tanggungjawabnya dan mekanisme kerja mereka.
4) Persoalan hubungan yuridis-prosedurel
antar lembaga-lembaga.
5) Persoalan penyamaan dua hal berbeda
yang demi hukum bisa dianggap sama:
Contoh/bukti:
·
Suatu kabupaten yang dipimpin oleh
seorang bupati dan sebuah kotamadya yang dipimpin oleh seorang walikota dapat
dianggap sederajat/setingkat, yakni kedua-duanya termasuk sebagai Daerah
Tingkat II (dahulu keresidenan)
·
Pejabat-pejabat negara bukan menteri
namun setingkat dengan menteri, misalnya:
1) Gubernur Bank Senral
2) Gubernur LEMHANAS
3) Panglima Angkatan
Bersenjata
·
Notaris, sebagai sebutan profesi dengan
lata belakang pendidikan spesialisasi hukum kenotariatan adalah setingkat
dengan magister hukum/strata II
·
Gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC)
sebagai Doktor kehormatan tidaklah sama dengan gelar Doktor (Dt.), karena DR.
HC tingkatannya adalah sama dengan strata II/Magister bukti: Persyaratan hukum
untuk bisa memperoleh gelar Dr. HC ialah bahwa orang bersangkutan minimal mesti
memiliki gelar sarjana/stara I, dan sebagainya.
2.11
Metode Hukum Administrasi Negara
Metode yang digunakan
adalah metode lokasi historis yang merupakan panduan dari metode sosiologis dan
historis.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum
mengenai pemerintah di dalam kedudukan,
tugas, fungsinya sebagai Administator Negara. Sumber Hukum Administrasi Negara
yaitu: Undang-Undang, Traktat, Yurisprodensi, Kebiasaan, Doktrin. Sedangkan Obyek
Hukum Administrasi Negara adalah aparatur negara. Asas-asas Hukum Administrasi
Negara yaitu
tugas, fungsinya sebagai Administator Negara. Sumber Hukum Administrasi Negara
yaitu: Undang-Undang, Traktat, Yurisprodensi, Kebiasaan, Doktrin. Sedangkan Obyek
Hukum Administrasi Negara adalah aparatur negara. Asas-asas Hukum Administrasi
Negara yaitu
3.2 Saran
Asas-asas
hukum administrasi di suatu negara itu sangat bagus, dengan adanya Hukum
administrasi negara pemerintah tidak dapat berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan
sistem pemerintahannya. Jika tidak ada hukum administari di suatu negara, yang
mendapat keuntungkan hanya pemerintah dan rakyat akan tertindas.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Ridwan. 2000. Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum
Indonesia. Jakarta: Angky Pelita Studyways.
Atmosurdirjo, Prajudi. 2000. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.