Thursday, November 20, 2014

Makalah Liberalisasi Perekonomian di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada masa Orde Baru hingga saat ini, liberalisasi ekonomi Indonesia masih saja terjadi hampir tanpa hambatan. Padahal jelas terbukti di negara mana pun di dunia, liberalisasi yang tidak dikelola dengan baik melalui penyediaan perangkat hukum dan prasyarat memadai lainnya. Hanya akan menciptakan ketergantungan ekonomi. Sebagian besar industri dalam negeri, terutama sektor-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, bakal dikuasai oleh asing, dan utang. Meskipun telah dicicil, akan terus bertambah banyak. Akibatnya, kekayaan alam yang melimpah tetap tidak mampu memakmurkan rakyat karena sebagian besar justru dinikmati asing.
Dari sisi kedaulatan, kita hampir sama sekali tak mampu mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi-politik penting tanpa tekanan internasional. Kasus penjualan perusahaan-perusahaan negara, eksplorasi ladang-ladang minyak, dan kasus-kasus lainnya hampir selalu terjadi karena tekanan pihak eksternal. Bagi setiap orang yang masih mampu berpikir jernih, keseluruhan cerita ini tentu mengoyak harga diri kita sebagai bangsa.[1]
Sejak jatuhnya rezim Orde Baru di tahun 1998 telah membawa kepada upaya demokratisasi kehidupan sosial, ekonomi dan politik di negara. Upaya demokratisasi ini juga cenderung telah membawa kita kepada praktik-praktik kebijakan liberalisasi dalam berbagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu di antaranya adalah terjadinya perubahan yang sangat signifikan dalam kebijakan dan regulasi di bidang perdagangan sebagai akibat dari liberalisasi ekonomi dan politik yang ditetapkan.  [2]
Liberalisasi perdagangan atau ekonomi dan investasi yang menjadi pilar pertama dalam kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) dinilai perlu dicermati. Pasalnya, jika Indonesia tidak bersiap, Indonesia akan menjadi pasar besar bagi negara-negara APEC alih-alih menjadi basis produksi. liberalisasi perdagangan harus diikuti oleh capacity building. Jika gagal meningkatkan hal tersebut, Indonesia akan menghadapi ancaman ke depannya. Dengan adanya liberalisasi perdagangan, akan terdapat aliran modal, investasi dan barang yang bebas. Tenaga kerja pun menjadi lebih leluasa bergerak. "Ini akan menentukan Indonesia akan menjadi basis produksi atau jadi pasar besar.
Sementara itu, pilar kedua, yakni fasilitas bisnis, membuat agar liberalisasi perdagangan lebih berkeadilan dan tak menimbulkan dampak defisit antara negara satu dan negara lain.
Penguatan liberaliasi yang menjadi hasil pertemuan KTT APEC di bali bakal memperkuat dominasi investor asing di Indonesia.  liberalisasi memperkuat dominasi investor asing untuk memonopoli perdagangan dan sumber daya alam di Indonesia. Liberalisasi dan intervensi negara maju dalam berbagai pertemuan global hanya untuk memecahkan krisi yang sedang dialami mereka (anggota KTT APEC) sehingga negara berkembang  seperti Indonesia  hanya dijadikan sebagai solusi atas krisis tersebut.[3]
1.2  Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1.      Bagaimana Liberalisasi perekonomian di Indonesia?
1.3  Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah yang dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu hanya dalam pembatasan mengenai “Liberalisasi Perekonomian di Indonesia”.
1.4  Maksud dan Tujuan Makalah
Adapun maksud penulisan makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas pemenuhan syarat UAS dari mata kuliah Ekonomi Politik.
Dalam melakukan penulisan mmakalah ini hal yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut:
Secara umum  penulisan makalah ini bertujuan untuk enambah wawasan bagi pembaca tentang liberalisasi perekonomian di Indonesia.
Secara khusus penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang perkembangan liberalisasi perekonomian di Indonesia
 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Liberalisasi Ekonomi
Liberalisasi ekonomi merupakan kritik terhadap kontrol politik dan pengaturan permasalahan ekonomi yang yang menyeluruh yang mendominasi pembentukan negara Eropa di abad keenam belas dan ketujuh belas, yakni merkantilisme. Jadi liberalisasi ekonomi merupakan sebuah paham atau sistem ekonomi yang menempatkan peran swasta sebagai tokoh utama dari pelaku ekonomi. Dalam ekonomi liberal, peran pemerintah tidak diperkenankan turut campur. Semuanya diatur oleh swasta ataupun individu pemilik modal. Dengan demikian, dalam sistem ini masyarakat diharapkan mampu berkompetisi untuk menjadi yang lebih baik. Kaum ekonomi liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan suatu wilayah otonom dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya sendiri. Pertukaran ekonomi bersifat positive sum game, dan pasar cenderung akan memaksimasi keuntungan bagi semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang berpartisipasi dalam pertukaran pasar. Perekonomian merupakan wilayah kerjasama bagi keuntungan timbal balik antar negara dan juga antar individu.
Liberalisai menurut para ahli (Beason 1998; Emmerson 1999; Hidayat 2001) tidak identik dengan demokratisasi karena lebih menitikberatkan pada prinsip “pasar bebas”. Orientasi liberalisasi lebih menguntungkan bagi pihak pemegang kekuasaan dominan (ekonomi, politik dan social), dan dinilai tidak adil bagi mereka yang tidak punya akses terhadap kekuasaan serta mengharapkan adanya pemerataan peluang.

2.2  Implikasi Liberalisasi
Liberalisasi perekonomian dalam pengertian umum memberikan kesempatan lebih luas pada mekanisme pasar untuk bekerja, yang merupakan akibat dari dorongan dari dalam negeri yang menginginkan perekonomian lebih efesien dan dorongan dari luar negeri melalui kesepakatan regional dan internasional.
Dalam prakteknya di Indonesia liberalisasi ini diwujudkan dalam berbagai kebijaksanaan deregulasi baik di sektor perdagangan keuangan ataupun sektor riil khususnya manufaktur. Liberalisasi juga mencakup bidang penanaman modal asing (PMA). Kebijaksanaan ini telah menunjukkan manfaat antara lain berupa meningkatnya ekspor produk padat rakyat meningkatnya tabungan masyarakat dan lebih efisiennya produksi di beberapa jenis industri. PMA juga menunjukan peningkatan yang berarti. Secara umum pandangan internasional terhadap perekonomian Indonesia juga membaik karena keterbukaannya pada perdagangan internasional dan modal asing. Bukti-bukti empiris menunjukan bahwa investasi asing  dan keterbukaan ekonomi berkorelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun manfaat liberalisasi tersebut harus dibandingkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Sekalipun tingkat liberalisasi yang dilakukan di Indonesia dewasa ini baru pada tahapan merealisasikan kebijaksanaan deregulasi dan belum lagi memberlakukan kesepakatan seperti AFTA dan APEC, namun akibat yang dibawa oleh kebijaksanaan liberalisasi cukup serius. Akibatnya adalah semakin dominannya modal kuat domestik dan asing dalam menguasai pasar dosmetik. Liberalisasi yang dimaksudkan memberikan kesempatan kepada mekanisme pasar dalam bersaing yang sehat berubah menjadi pasar yang oligopolistis. Dominasi ini mencakup hampir seluruh sektor perekonomian mulai dari sektor keuangan, perdagangan sampai produksi di sektor manufaktur. Dalam menghadapi dominasi ini mencangkup hampir seluruh sektor perekonomian kesulitan dalam mempertahankan eksistensinya, pemerintah pun mengalami penurunan kewibawaan yang cukup drastis dalam menerapkan kebijaksanaan yang credible.
Akibat dari liberalisme lainnya adalah berkembangnya kegiatan ekonomi pada praktek-praktek spekulatif untuk memperoleh keuntungan kapital (capital gain) sebesar mungkin. Perkembangan bisnis perumahan dan perkantoran mewah dengan lapangan golfnya merupakan contoh kongkrit. Modal yang mengalir pada kegiatan ini demikian besarnya namun tidak sepadan dengan sumbangannya pada produk nasional dan kesempatan kerja yang memeratakan pendapatan. Praktek-praktek spekulatif ini sangat bertumpu pada membumbungnya harga tanah yang akibatnya adalah pada memburuknya nasib pemilik atau penggarap tanah golongan masyarakat miskin. Praktek membeli tanah dari pemilik atau penggarap asal dengan harga serendah mungkin dan menjualnya kembali dengan harga setinggi mungkin merupakan cara tercepat memperoleh keuntungan yang tinggi.[4]

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kesimpulan
Liberalisasi ekonomi merupakan sebuah paham atau sistem ekonomi yang menempatkan peran swasta sebagai tokoh utama dari pelaku ekonomi. Dalam ekonomi liberal, peran pemerintah tidak diperkenankan turut campur. Semuanya diatur oleh swasta ataupun individu pemilik modal.
Dalam prakteknya di Indonesia liberalisasi ini diwujudkan dalam berbagai kebijaksanaan deregulasi baik di sektor perdagangan keuangan ataupun sektor riil khususnya manufaktur. Liberalisasi juga mencakup bidang penanaman modal asing (PMA). Kebijaksanaan liberalisasi telah menunjukkan manfaat antara lain berupa meningkatnya ekspor produk padat rakyat meningkatnya tabungan masyarakat dan lebih efisiennya produksi di beberapa jenis industri.
Akibat dari kebijaksanaan liberalisasi adalah semakin dominannya modal kuat domestik dan asing dalam menguasai pasar dosmetik. Liberalisasi yang dimaksudkan memberikan kesempatan kepada mekanisme pasar dalam bersaing yang sehat berubah menjadi pasar yang oligopolistis. Dominasi ini mencakup hampir seluruh sektor perekonomian mulai dari sektor keuangan, perdagangan sampai produksi di sektor manufaktur.
Strategi yang harus dilakukan Indonesia untuk menghadapi liberalisasi perdagangan adalah dengan strategi jangka menengah panjang, yakni Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Kuncinya SDM dan teknologi dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan dan the center of excellent. pemerintah membentuk tim komite untuk menghadapi liberalisasi.

DAFTAR PUSTAKA
Isei (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia). 2005. Building: Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Bily Sarwono, dkk. 2008. Manusia komunikasi, Komunikasi Manusia:75 tahun M. Alwi Dahlan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara,  hal, 482




[2] Bily Sarwono, dkk. Manusia komunikasi, Komunikasi Manusia:75 tahun M. Alwi Dahlan. (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008) hal, 482
[4] Isei (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia). Bundling:Pemikiran dan Permasalah Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius, 2005 ). hal, 104

Pemikiran Politik J.J Rousseau



BAB I
PENDAHULUAN
Biografi Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Ia Hidup Saat Perancis menjadi salah satu center of civilization Eropa. Ia mengedepankan konsep Romantisme.
Seorang romantis seperti Rousseau akan mudah tergugah perasaannya manakala menyaksikan kemiskinan yang dialami seseorang. Ia akan mencurahkan air mata menyaksikan penderitaan kaum miskin, tetapi kurang memberikan perhatian serius terhadap usaha-usaha rasional dan logis untuk mengentaskan kemiskinan. Seseorang romantis juga memuja kehidupan desa yang sederhana. Ia lebih suka hidup di desa daripada di kota-kota besar yang penuh hiruk pikuk dan kebisingan. Kaum romantis membenci kehidupan modern, industrialisasi dan ekspansi kapitalisme yang merusak tatanan hidup masyarakat tradisional dan kehidupan alamiah. Selain itu ia seorang filsuf dan komposer Perancis Era Pencerahan dimana ide-ide politiknya dipengaruhi oleh Revolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme.

 BAB II
PEMBAHASAN
Karya-karya Jean Jacques
Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 "Age of Sensibility", yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist.
Ketika meninggal Rousseau meninggalkan karya-karya monumental, diantaranya: Du contrac social, Discours sur l’origine et les fondements de l’inegakite parmi les hommes, Considerations sur le gouvernement de Pologne. Dalam edisi terbitan Garnier Freres Paris tahun 1962 ketiga karya ini disatukan dengan judul Du Contrat Social.  Karya-karya yang lainnya adalah:
a.    Iajoooo sur les sciences et les arts, 1750
b.    Narcissus, or The Self-Admirer: A Comedy, 1752
c.    Le Devinda du Village: an opera, 1752
d.   Discours sur l'origine et les fondements de l'inégalité parmi les hommes), 1754
e.    Discourse on Political Economy, 1755
f.     Lettre à d'Alembert sur les spectacles, 1758
g.    Julie, ou la nouvelle Héloïse, 1761
h.    The Creed of a Savoyard Priest, 1762 (in Émile)
i.      The Social Contract, or Principles of Political Right (Du contrat social), 1762
j.      Four Letters to M. de Malesherbes, 1762
k.    Lettres de la montagne, 1764
l.      Confessions of Jean-Jacques Rousseau (Les Confessions), 1770, diterbitkan 1782
m.  Constitutional Project for Corsica, 1772
n.     Considerations on the Government of Poland, 1772
o.    Essai sur l'origine des langues, terbit 1781
p.    Rêveries du promeneur solitaire, (tidak selesai), diterbitkan 1782
q.    Dialogues: Rousseau Judge of Jean-Jacques, published 1782
Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Heloise, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi Rousseau adalah: “Confession”, yang menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 “Age of Sensibility”, yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist. Pada perioda revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah kematiannya
Pemikiran JJ. Rousseau
State of nature manusia dalam pandangan Rousseau
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan asli dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun. Meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak, manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan manusiawinya.
Menurut Rousseau, manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya menjadi manusia rasional. manusia rational hanya mementingkan factor material untuk memenuhi kebutuhan dirinya. faktor-faktor non-material berupa perasaan dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya bergerak menurut rasionya saja. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains menyebabkan dekadensi moral dan budaya. Akibatnya, manusia menjadi rakus dan tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi keberlangsungan manusia, baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari kehancuran total. Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang berkembang di eropa  (Ahmad Suhelmi. 2001. 245).
Menurut Rousseau “manusia dilahirkan bebas merdeka, tetapi sama-mana ia dalam keadaan terikat”. Dengan mengatakan ini Rousseau melihat bahwa banyak negara yang berdiri dengan bersandarkan kekerasan sehingga kepatuhan warga-warganya bukan karena dorongan kemauan mereka sendiri melainkan oleh karena paksaan. Menurut pendapatnya, seharusnya manusia itu, juga di dalam persekutuan yang disebut negara tadi, bebas dan hanya mungkin bila persekutuan tersebut disiking oleh kemauan bersama (Noer Deliar. 1982. 115).
Dalam ajarannya pun, Rousseau membicarakan tentang bentuk-bentuk negara. Ia mengemukakan tentang bentuk-bentuk negara itu sendiri, pada apa titik berat negara itu, siapa pemegang kekuasaannya atau pemerintahannya, dan terdiri dari berapa orang. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah hanya dipegang oleh satu orang saja dan dia sebagai wakil dari rakyat, maka negara ini adalah negara monarki. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh dua orang atau mungkin lebih, dan mereka menjalankan kebijakan dalam kekuasaanya dengan baik, maka negara ini adalah negara aristokrasi. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati semua peraturan dan kebijakan yang ada, maka negara ini adalah negara demokrasi.
Sebuah negara atau sistem pemerintahan akan terbentuk bukan berdasarkan dengan terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya menghasilkan suatu tatanan dan suatu kesatuan yang bernama masyarakat. Pembentukan negara atau pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan suatu undang-undang yang ada. Oleh karena itu, rakyatlah yang menjadi inti dari terbentuknya suatu negara dan pemerintahan, dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat di dalam pemerintahan karena kemauan umum dari rakyat tidak bisa dimusnahkan. Dan perjanjian masyarakat pun bukanlah suatu hal yang dapat dilenyapkan dan dihilangkan lagi
Kumpulan manusia yang disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan peran pasif, disebut rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut sebagai Kekuasaan bila ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan itu disebut Rakyat bila yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu bersangkutan; individu-individu yang bersangkutan disebut warga (citizen) apabila mereka dilihat sebagai peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula (subjeck) bila mereka dipandang sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk pada hukum negara tersebut (Noer Deliar. 1982. 112-113)
Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Menurut Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentah akan konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak social. Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak social. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat. Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak social, negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain, negara dapat berbuat apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah berasal dari kontrak social antara individu jadi negara merupakan representasi kepentingan individu-individu didalamnya, negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyak dapat mencabut mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau mendambakan suatu system pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan secara langsung. Demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas .
Dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, berarti bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada kesatuan yaitu masyarakat. Jadi sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini adalah :
1)        Terciptanya kemauan umum, yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat, dan inilah yang bisa disebut sebuah keadulatan.
2)        Terbentuknya masyarakat, yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat, masyarakat inilah yang mempunyai kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi dan kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan.
Jadi dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, terciptalah sebuah negara. Hal ini berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam bebas ke dalam keadaan bernegara. Karena adanya perlalihan ini, naluri manusia telah diganti dengan keadilan dan tinndakan-tindakan yang mengandung kesusilaan. Kemudian, sebagai pengganti dari kemerdekaan alamiah serta kebebasan alamiah, manusia kini mendapatkan kemerdekaan yang telah dibatasi dengan kemauan umum yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi.
Bentuk-bentuk Pemerintahan
Menurut Roussau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Bila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warganegara (citizen magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen), maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa penguasa (ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen magistrates) maka negara tersebut berbentuk aristokrasi. Apabila negara tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa, maka negara tersebut berbentuk monarki.
Rousseau juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang memadukan system dan bentuk negara demokrasi, aristokrasi dan monarki.
Demokrasi Langsung Ala Rousseau
Rousseau dapat dikatakan sebagai Machiavelli abad 18. Perbandingan ini berguna untuk melihat posisi keduanya yang berada dalam aras gagasan yang searah, yaitu bagaimana mereka telah mencoba mereartikulasikan teori-teori politik klasik. Rousseau mengarahkan preferensi sistem politik yang dia gagas sebagai republicanism, yang memfokuskan pada sentralitas kewajiban pada wilayah publik.
Dalam karya klasik Rousseau, The Sosial Contract, dia berasumsi bahwa walaupun manusia bahagia dalam sebuah komunitas asli dan alami, mereka menggunakan kontrak sosial untuk menghadapi segala rintangan yang datang kepada mereka. Manusia selalu ingin mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan kapasitas berfikir, mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan itu semua dapat dicapai melalui kontrak social dengan sistem hukum yang mapan. Rousseau menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak absolut untuk bebas. Argumennya adalah bahwa apa yang membedakan manusia dari binatang bukanlah karena manusia memiliki akal, tetapi fakta bahwa manusia dapat melakukan pilihan moral, dan karena itu, manusia harus bebas agar dapat menjalankan pilihannya. Jika rakyat tidak bebas, atau jika kebebasannya diingkari, maka kemanusiaan mereka diingkari dan mereka diperlakukan setengah manusia, sebagai budak atau binatang.
Dalam kontrak social versi Hobbes dan Locke, kedaulatan ditransfer dari rakyat ke negara, walaupun untuk Locke penyerahan hak pemerintah adalah urusan yang kondisional. Rousseau jelas berbeda dengan keduanya, ia berpendapat bahwa: (Kedaulatan tidak dapat direpresentasikan, untuk pikiran yang sama tidak dapat dialienasikan … para wakil rakyat tidak, dan tidak akan dapat, menjadi representasi rakyat, mereka hanya sekedar agen saja, dan mereka tidak dapat menentukan keputusan apapun secara final. Beberapa hukum yang diratifikasi tidak oleh rakyat secara langsung adalah sebuah kehampaan. Rakyat Inggris percaya mereka akan menjadi bebas; akan mengubur kesalahan: akan bebas hanya seilama pemilihan anggota parlemen; segera setelah anggota-anggota terpilih, maka rakyat akan menjadi budak).
Rousseau kemudian menegaskan bahwa jika rakyat harus hidup menurut undang-undang yang tidak mereka buat sendiri, mereka tidak akan bebas, mereka akan menjadi budak. Keadaan akan sedikit berubah jika badan pembuat undang-undang dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi karena masih orang lain yang membuat undang-undang tersebut, mereka yang tunduk pada badan ini masih diingkari kebebasannya, diingkari hak alamiahnya sebagai manusia. Masalah yang dikemukakan Rousseau adalah : bagaimana rakyat dapat hidup dalam masyarakat namun tetap bebas? Menurut Rousseau, ini hanya dimungkinkan jika rakyat hidup dalam undang-undang yang mereka buat sendiri, bukan oleh orang lain atas ama mereka. Dan ini pada gilirannya hanya dimungkinkan jika seluruh warga negara berkumpul di suatu tempat dan secara spontan memilih undang-undang baru yang diusulkan. Menurutnya undang-undang baru ini merupakan ekspresi dari ‘kehendak umum’. Ia juga menegaskan bahwa kehendak umum selalu benar; bahwa ‘suara rakyat adalah suara Tuhan. Bagaimanapun, terlepas dari teori ini, gagasan Rousseau tentang majelis warga, jelas tidak mungkin dipraktikkan di negara modern.
Rousseau adalah pemikir politik yang paling menjengkelkan. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama, tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat direalisasikan. Ia tidak percaya pada partai atau kelompok penekan (pressure group). Ia percaya bahwa rakyat hanya terikat dengan undang-undang yang disetujui suara bulat, meskipun rakyat tersebut tidak memberikan suara pada undang-undang tersebut (seolah-olah rakyat tidak berfikir egois). Rousseau menghendaki kekuasaan rakyat dan kesetaraan semua warga negara. Dengan pandangan seperti ini, beberapa penulis memandang Rousseau sebagai bapak intelektual totalitarianisme modern.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan asli dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun. Meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak, manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Keadaaan tersebut sangat rentan akan konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak social. Dan negara merupakan bentuk nyata dari kontrak sosial.
Menurut Rousseau Keanekaragaman bentuk pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Bentuk-bentuk pemerintahan yaitu: Apabila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warganegara (citizen magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen) maka negara tersebut berbentuk demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa penguasa (ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen magistrates) maka negara tersebut berbentuk aristokrasi. Apabila negara tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa, maka negara tersebut berbentuk monarki.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Suhelmi. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Noer Deliar. 1982. Pemikiran Politik Di Negeri Barat. Jakarta: CV Rajawali
Rousseau, J. J. 1989. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-rinsip Hukum Politik edisi Pertama (Terjemahan). Jakarta: PT Dian Rakyat
Soehino. 1998. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty
http://abstractive-sense.blogspot.com/2010/01/teori-kontrak-sosial-dari-jj-rousseau.html. diakses Senin, 27 Desember 2010.
http://id.wikipedia.org/wiki/Jean-Jacques_Rousseau. diakses Minggu, 26 Desember 2010.
http://tokoh-ilmuwan-penemu.blogspot.com/2009/07/tokoh-filsafat-j-j-rousseau.html. diakses sabtu, 25 Desember 2010.
http://shantyespeopl.blogspot.com/2012/05/jean-jacques-rousseau.ht