LBB (LIGA
BANGSA-BANGSA)
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang mengatur Semesta alam yang mana atas Hidayah, Inayah
dan Karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Hubungan
Internasional Selaku Dosen mata kuliah yaitu bapak Drs. Mohammad Maiwan, M.Si.
paper ini membahas tentang Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Paper
ini dibuat berdasarkan sistematika penulisan yang ditentukan. Dalam Paper ini
penulis mengkaji materi dari berbagai sumber yang diketahui. Paper ini dibuat
dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan yang luas bagi para
mahasiswaa mengenai Liga-Liga Bangsa.
Semoga makalah ini dapat memberikan
kontribusi yang positif. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
penyusunan paper ini yang jauh dari kesempurnaan tetapi hal itu tidaklah
disengaja, karena itulah kemampuan dan keterbatasan ilmu penulis. “Tak ada
gading yang tak retak” oleh sebab itu , saran dan kritik yang membangun sangat
diharapkan oleh penulis .
Kami
ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu atas selesainya
paper ini. Semoga Allah Yang Maha Kuasa memberikan kemudahan dan keikhlasan
kepada kita semua untuk menyambut masa depan esok yang cerah dan lebih baik,
amin.
Jakarta,
11 November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN .................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................... 2
BAB
IIIANALISIS ............................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
Pada
masa Perang Dunia I, dunia mengalami suatu peristiwa yang sangat dramatis
menyangkut peradaban manusia, dimana perang tersebutlah telah mengakibatkan
korban yang besar. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan perlengkapan dan
senjata tempur yang efektif. Perang Dunia I telah memasuki babak baru kemajuan
teknologi, khususnya persenjataan dan sistem angkutan atau logistik yang sudah
mengenal kapal mesin dan kereta api.
Dalam
masa Perang Dunia I ini muncul dua fenomena sekaligus, yaitu pada satu sisi,
meningkatnya semangat nasionalisme dan patriotisme dan segala upaya untuk
mendorong usaha pemenang perang. Semangat ini sering kali memicu semangat
berperang juga menambah rasa kebencian dan permusuhan antar pihak yang
berkonflik. Sedang sisi lain mulai muncul usaha-usaha yang kuat untuk
menghentikan permusuhan dan kebencian, serta usaha mencegah munculnya perang
kembali. Walaupun tidak semua tokoh masyarakat dan pemimpin dunia percaya,
bahwa kerjasama internasional sebagai jalan terbaik (best way) untuk dapat
mencegah perang atau bahkan menghilangkan perang di masa depan.
Sejak
pecahnya Perang Dunia I yang memilukan karena menelan banyak korban, ada banyak
optimisme bahwa organisasi internasional dapat memecahkan konflik militer,
dapat mencegah perang. Oleh karena itu ada upaya-upaya kerjasama internasional
mencegah san menghilangkan perang. Namun akibat adanya kekuatan-kekuatan
kontradiktif dari semangat nasionalisme, warisan “kebencian” perang dan
sebagainya, usaha ini tidak mudah.Bahkan sebagian semangat tersebut masih terus
terbawa ke dalam organisasi internasional yang kemudian terbentuk. Tidak ada
pemimpin negara-negara nasional yang bersedia menyerahkan sebagian kewenangan
dan kedaulatannya kepada organisasi internasional berkait isu-isu yang
berhubungan dengan persoalan nasionalisme. Jadinya organisasi internasional global
ini seolah-olah tanpa kekuatan riil, tanpa kemampuan kekuasaan (toothless
international organizazitions). Disamping itu juga mekanisme pengaturan yang
cenderung menguntungkan pada pihak pemenang PD I dan cenderung tidak ramah
terhadap bekas musuh dalam PD I, mengakibatkan tidak ada semangat merangkul
semua pihak, termasuk musuh dalam PD I.
Beberapa
pengaturan yang tidak kondusif bagi pengelolaan perdamaian yang langgeng,
antara lain: Pertama, pihak negara-negara musuh dalam PD I tidak diterima menjadi
anggota, dan baru dapat diterima jadi anggota hanya apabila direkomendasikan
oleh negara-negara besar sekutu. Kedua, Dominasi negara-negara besar diproteksi
melalui mekanisme sebagai anggota tetap dan mencegah pemberian sanksi bagi
negara-negara besar, dengan ditetapkan sebagai anggota tetap Liga Bangsa
Bangsa, dan punya hak veto yang dapat membatalkan putusan-putusan yang diambil
dari sidang-sidang LBB. Negara-negara besar seperti Inggris, mendiktekan
kekuasaan untuk pendudukan (penyelesaian) bekas-bekas tanah jajahan atau
wilayah dibawah pengaruh negara-negara yang kalah perang. Proses perdamaian
masih saja menyisakan berbagai mekanisme perubahan damai yang kurang memuaskan dan
sanksi-sanksi militer masih dipergunakan, meski kadang tidak efektif,
senantiasa ada harapan bahwa organisasi internasional baru dapat membantu
mencegah konflik bersenjata.
BAB II PEMBAHASAN
Sejarah Berdirinya Liga
Bangsa-Bangsa
Liga
Bangsa-Bangsa (LBB-League of Nations) didirikan sebagai hasil dari perjanjian
Versailes. Setelah Jerman dan
pendukungnya menyerah kepada sekutu pada November 1918 yang menandakan
berakhirnya Perang Dunia I. Negara-negara pemenang perang menyelenggarakan
konferensi di Paris pada 28 Juni 1919.
Konferensi tersebut dihadiri oleh 70 delegasi yang mewakili 27 negara
pemenang.
Perjanjian
Paris yang ditandatangan di Versailles (Perjanjian Versailles) tersebut
merupakan kunci bagi terciptanya perdamaian. Para delegasi menaruh harapan yang
besar pada konferensi tersebut untuk menciptakan perdamaian dunia.
Harapan-harapan tersebut sesuai dengan gagasan Presiden Amerika Serikat,
Woodrow Wilson yang telah diucapkan pada 8 Januari 1918. Pada bulan ini, Wilson
mengajukan empat belas usulan (Wilson Fourteen Point) yang isinya antara lain
sebagai berikut:
1. Pelarangan
diplomasi rahasia
2. Pengurangan
senjata.
3. Pengakuan
hak untuk menentukan nasib sendiri.
4. Pembentukan
suatu badan gabungan bangsa-bangsa, yang kemudian dikenal dengan nama LBB (Liga
Bangsa-Bangsa)
Tujuan Pembentukan LBB
Liga
Bangsa Bangsa beranggotakan 28 negara sekutu dan 14 negara netral. Tujuan
pembentukan LBB pada waktu itu adalah untuk:
1. Memelihara
perdamaian dan keamanan dunia
2. Memajukan
dan memelihara hubungan persahabtan antarbangsa dan negara.
3. Menegakan
hukum serta berusaha agar perjanjian antar bangsa dipatuhi.
4. Memajukan
dan memelihara kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, pendidikan
dan kebudayaan.
Sifat Dan Tugas LBB
1) Merupakan
badan untuk pemeliharaan perdamaian dan menjadi badan pengawas daerah perwalian
atau daerah mandat LBB.
2) Merupakan
badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
3) Berusaha
mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang.
4) Berusaha
mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah
ada.
5) Berusaha
meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, social, keuangan,
pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain.
6) Memberikan
perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas.
Kegagalan
LBB Setelah berjalan beberapa puluh tahun, ternyata liga bangsa-bangsa tidak
mampu menciptakan perdamaian. LBB tidak banyak memberikan banyak harapan. Pada
saat itu terjadi pertikaian internasional dan liga bangsa-bangsa tidak dapat
menyelesaikannya sehingga terjadi perang dunia II.
Struktur Organisasi
Organ
Inti dari LBB yaitu:
Dewan
Keamanan Anggota yang terdiri atas empat anggota permanen, yaitu Inggris,
Perancis, Italia dan Jepang.
Sekertaris
bertugas untuk menyiapkan agenda dan mengumumkan laporan pertemuan.
Majelis
Umum, majelis yang melakukan pertemuan setahun sekali, anggotanya adalah
perwakilan dari negara anggota dan pergantiannya tiga tahun sekali.
Mekanisme Kerja
Dalam mengatur keuangannya, majelis
umum LBB memiliki enam komite, di mana komite kelimalah yang memiliki wewenang
untuk mengatur anggaran dan keuangan. Komite ini melakukan drafting yang
diajukan ke majelis umum, kemudian disepakati oleh anggota dari LBB. Setelah
disepakati, maka anggota LBB harus membayar sejumlah yang disepakati.
Perbedaan PBB dan Liga
Bangsa-Bangsa
Pembubaran
Liga Bangsa Bangsa tidak boleh mengaburkan kenyataan bahwa Piagam PBB berhutang
banyak kepada pengalaman Liga Bangsa Bangsa, dan karena ketentuan-ketentuannya banyak
berasal dari tradisi, praktek dan perangkat Liga Bangsa Bangsa. Namun walaupun
PBB adalah pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan dalam banyak hal mencotohnya,
terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara kedua lembaga ini:
(a) Kewajiban-kewajiban
negara anggota PBB dinyatakan dalam istilah-istilah yang sangat umum, misalnya
menangani perselisihan secara damai, memenuhi kewajiban-kewajiban mereka
seperti tertera dalam Piagam secara jujur, dan sebagainya. Di lain pihak,
kewajiban-kewajiban negara-negara anggota Liga Bangsa Bangsa dinyatakan dan
didefinisikan dalam Covernant Liga itu dengan cara yang sangat khusus, misalnya
prosedur yang sangat rinci dalam penyelesaian perselisihan tanpa menggunaka jalan
perang (Pasal 12, 13 dan 15).
(b) Dalam
PBB, selain Sekertariat, ada lima organ utama, yakni Majelis Umum, Dewan
Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian (Trusteeship) dan Mahkamah
Internasional, dan bidang masing-masing organ ditetapkan dengan teliti untuk
menghindari overlapping. Dalam Liga Bangsa-Bangsa, selain Sekertariat, hanya
ada dua organ, yakni Majelis dan Dewan, dan masing-masing bisa menangani
“setiap permasalahan dalam bidang kegiatan Liga Bangsa Bangsa atau yang
mempengaruhi perdamaian dunia” (Pasal 3 dan 4 dalam Covenant).
(c) Di
dalam Piagam lebih menekankan masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan dan
kemanusiaan daripada di dalam Covenant.
(d) Terdapat
perbedaan besar antara ketentuan-ketentuan “sanksi” dalam Pasal 16 Covenant
Liga dan ketentuan-ketentuan untuk “tindakan pencegahan” dan tindakan
pemaksaan” dalam Bab VII Piagam PBB. PBB (melalui Dewan Kemanan) tidak dibatasi
dalam mengambil “tindakan pemaksaan”, sebagaimana halnya dengan Liga
Bangsa-Bangsa, terdapat situasi di mana negara-negara anggota berperang dengan
melanggar perjanjian dan kewajiban mereka menurut Piagam; PBB bisa mengambil
tindakan seperti itu, jika ada suatu ancaman saja terhadap perdamaian, atau
jika pelanggaran terhadap perdamaian atau suatu tindakan agresi telah
dilakukan. Selain itu, para anggota PBB telah setuju untuk menyediakan angkatan
bersenjata dengan syarat-syarat yang akan disepakati dengan Dewan Keamanan dan
Dewan Keamanan akan dinasihati dan dibantu oleh Komite Staf Militer dalam
mengarahkan angkatan bersenjata (pasukan) ini. Dalam Covenant Liga tidak ada ketentuan-ketentuan
seperti ini.
(e) Menurut
Piagam, Keputusan-keputusan diambil berdasarkan keputusan-keputusan diambil
berdasarkan suatu mayoritas, walaupun dalam Dewan Keamanan keputusan-keputusan
selain prosedur biasa, juga harus mendapat persetujuan lima Negara Besar, yang
merupakan anggota permanen. Dalam Liga Bangsa Bangsa semua keputusan penting
hanya berdasarkan suara bulat. Namun tidak adil kalau kita menganggap perbedaan
ini sebagai tak menguntungkan bagi Liga Bangsa Bangsa, karena bukan hanya: (a)
ada beberapa kekecualian terhadap peraturan suara bulat itu, termasuk
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 Covenant Liga bahwa suara para anggota
terhadap suatu perselisihan tidak dihitung bila Dewan Liga membuat laporan dan
rekomendasi tentang perselisihan itu, tetapi (b) keefektifan Covenant Liga
tergantung pada ketaatan para anggotanya dan bukan pada keputusan-kepurusan
organik badan-badan Liga, sementara menurut Piagam PBB, tekanan diberikan
kepada keputusan-keputusan badan-badan seperti Dewan Keamanan, dan kurang
ditekankan pada kewajiban-kewajiban khusus para anggota.
Covenant
dari Liga Bangsa Bangsa berisi 26 pasal yang singkat dan lebih pendek serta
mudah dibaca dibandingkan dengan UUD Amerika Serikat, yang di dalamnya memuat
ketentuan tentang kemungkinan untuk membuat amademen. Perjanjian Versailles
yang ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan Jerman
pada tahun 1919 antara lain ketentuan-ketentuan khususnya memuat bebagai
modifikasi hukum internasional yang merupakan tambahan dalam penyusunan 26
pasal Covenant Liga Bangsa Bangsa tersebut. (Covenant itu juga muncul sebagai
26 pasal pertama dalam Perjanjian-perjanjian Germain, Trianon dan Neudly yang
ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan
masing-masing Austria, Hongaria dan Bulgaria. Amerika Serikat menandatangani ketiga
perjanjian tersebut termasuk Perjanjian Versailles tetapi tidak
meratrifikasinya).
BAB III ANALISIS
Liga
Bangsa Bangsa merupakan organisasi Internasional yang dibentuk sejak Perang
Dunia I telah berakhir. LBB sebenarnya merupakan alat yang bersifat imperialistik
bagi negara-negara Barat.LBB dibangun melalui perjanjian khusus (konferensi
perjanjian Paris 1919) dengan basis keinginan untuk mewjudkan kerjasama yang
damai antar negara dan memberikan jaminan yang saling menguntungkan atas
kemerdekaan politik dan integrasi wilayah bangsa besar dan kecil namun
organisasi ini kemudian dalam jangka waktu panjang, seiring dengan meletusnya
PD II, LBB tidak pernah menjadi organisasi internasional yang kuat karena tidak
mampu mengendalikan negara-negara yang ingin berkuasa dan juga sangat agresif,
terlebih lagi terdapat sistem pengambilan keputusan yang berinti padaayat 16
menunjukkan ketidankonsistenan organisasi ini dalam menjatuhkan sanksi,
akibatnya beberapa negara. Kemudian membelot, seperti Inggris dan Prancis yang
tidak pernah menganggap LBB sebagai institusi penting dan
menolak menyusun kebijakan luar negerinya sesuai dgn ketentuan LBB, serta senat
AS yang ada akhirnya menolak retifikasi perjanjian LBB.
DAFTAR PUSTAKA
J.G.
Strake. 1984. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesembilan. Aksara Persada
Indonesia.
Sumaryo
Suryokusumo. 1990. Hukum Organisasi Internasional Jakarta: Universitas
Indonesia.