BAB I
PENDAHULUAN
Biografi Jean Jacques Rousseau
Jean
Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah
seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan.
Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Prancis, perkembangan politika
modern dan dasar pemikiran edukasi. Ia Hidup Saat Perancis menjadi salah satu
center of civilization Eropa. Ia mengedepankan konsep Romantisme.
Seorang
romantis seperti Rousseau akan mudah tergugah perasaannya manakala menyaksikan
kemiskinan yang dialami seseorang. Ia akan mencurahkan air mata menyaksikan
penderitaan kaum miskin, tetapi kurang memberikan perhatian serius terhadap
usaha-usaha rasional dan logis untuk mengentaskan kemiskinan. Seseorang
romantis juga memuja kehidupan desa yang sederhana. Ia lebih suka hidup di desa
daripada di kota-kota besar yang penuh hiruk pikuk dan kebisingan. Kaum
romantis membenci kehidupan modern, industrialisasi dan ekspansi kapitalisme
yang merusak tatanan hidup masyarakat tradisional dan kehidupan alamiah. Selain
itu ia seorang filsuf dan komposer Perancis Era Pencerahan dimana ide-ide
politiknya dipengaruhi oleh Revolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal
dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme.
BAB II
PEMBAHASAN
Karya-karya Jean Jacques
Karya
novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang
terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang
seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah
karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism
di bidang tulisan fiksi. dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan
karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English),
adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 "Age of Sensibility",
yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi
era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan
kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist.
Ketika
meninggal Rousseau meninggalkan karya-karya monumental, diantaranya: Du contrac
social, Discours sur l’origine et les fondements de l’inegakite parmi les
hommes, Considerations sur le gouvernement de Pologne. Dalam edisi terbitan
Garnier Freres Paris tahun 1962 ketiga karya ini disatukan dengan judul Du Contrat
Social. Karya-karya yang lainnya adalah:
a. Iajoooo
sur les sciences et les arts, 1750
b. Narcissus,
or The Self-Admirer: A Comedy, 1752
c. Le
Devinda du Village: an opera, 1752
d. Discours
sur l'origine et les fondements de l'inégalité parmi les hommes), 1754
e. Discourse
on Political Economy, 1755
f. Lettre
à d'Alembert sur les spectacles, 1758
g. Julie,
ou la nouvelle Héloïse, 1761
h. The
Creed of a Savoyard Priest, 1762 (in Émile)
i. The
Social Contract, or Principles of Political Right (Du contrat social), 1762
j. Four
Letters to M. de Malesherbes, 1762
k. Lettres
de la montagne, 1764
l. Confessions
of Jean-Jacques Rousseau (Les Confessions), 1770, diterbitkan 1782
m. Constitutional
Project for Corsica, 1772
n. Considerations on the Government of Poland,
1772
o. Essai
sur l'origine des langues, terbit 1781
p. Rêveries
du promeneur solitaire, (tidak selesai), diterbitkan 1782
q. Dialogues:
Rousseau Judge of Jean-Jacques, published 1782
Karya
novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang
terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang
seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Heloise, novel sentimental tulisannya adalah
karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism
di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi Rousseau adalah: “Confession”, yang
menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary
Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and
Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 “Age of
Sensibility”, yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang
mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan
menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist. Pada perioda
revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin
Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun
1794, enam belas tahun setelah kematiannya
Pemikiran JJ. Rousseau
State of nature manusia dalam
pandangan Rousseau
Rousseau
berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan asli dalam dirinya sebagai suatu individu
yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari
manapun. Meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak, manusia tidak ingin atau
memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat
tidak baik maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara
spontan dan berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan
manusiawinya.
Menurut
Rousseau, manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya menjadi manusia
rasional. manusia rational hanya mementingkan factor material untuk memenuhi
kebutuhan dirinya. faktor-faktor non-material berupa perasaan dan emosi
mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya bergerak menurut
rasionya saja. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad pesimisme total.
Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains menyebabkan
dekadensi moral dan budaya. Akibatnya, manusia menjadi rakus dan tamak sehingga
terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi keberlangsungan manusia,
baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir
bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki
emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari kehancuran total.
Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang berkembang di
eropa (Ahmad Suhelmi. 2001. 245).
Menurut
Rousseau “manusia dilahirkan bebas merdeka, tetapi sama-mana ia dalam keadaan
terikat”. Dengan mengatakan ini Rousseau melihat bahwa banyak negara yang
berdiri dengan bersandarkan kekerasan sehingga kepatuhan warga-warganya bukan
karena dorongan kemauan mereka sendiri melainkan oleh karena paksaan. Menurut
pendapatnya, seharusnya manusia itu, juga di dalam persekutuan yang disebut
negara tadi, bebas dan hanya mungkin bila persekutuan tersebut disiking oleh
kemauan bersama (Noer Deliar. 1982. 115).
Dalam
ajarannya pun, Rousseau membicarakan tentang bentuk-bentuk negara. Ia
mengemukakan tentang bentuk-bentuk negara itu sendiri, pada apa titik berat
negara itu, siapa pemegang kekuasaannya atau pemerintahannya, dan terdiri dari
berapa orang. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah hanya
dipegang oleh satu orang saja dan dia sebagai wakil dari rakyat, maka negara
ini adalah negara monarki. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan
pemerintah dipegang oleh dua orang atau mungkin lebih, dan mereka menjalankan
kebijakan dalam kekuasaanya dengan baik, maka negara ini adalah negara
aristokrasi. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang
oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati semua peraturan dan kebijakan yang ada,
maka negara ini adalah negara demokrasi.
Sebuah
negara atau sistem pemerintahan akan terbentuk bukan berdasarkan dengan
terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya menghasilkan suatu tatanan dan
suatu kesatuan yang bernama masyarakat. Pembentukan negara atau pemerintahan
ditentukan oleh rakyat dengan suatu undang-undang yang ada. Oleh karena itu,
rakyatlah yang menjadi inti dari terbentuknya suatu negara dan pemerintahan,
dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat di
dalam pemerintahan karena kemauan umum dari rakyat tidak bisa dimusnahkan. Dan
perjanjian masyarakat pun bukanlah suatu hal yang dapat dilenyapkan dan
dihilangkan lagi
Kumpulan
manusia yang disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan peran pasif,
disebut rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut sebagai
Kekuasaan bila ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan itu
disebut Rakyat bila yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu
bersangkutan; individu-individu yang bersangkutan disebut warga (citizen)
apabila mereka dilihat sebagai peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula
(subjeck) bila mereka dipandang sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk
pada hukum negara tersebut (Noer Deliar. 1982. 112-113)
Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Menurut
Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya.
Kedaaan tersebut sangat rentah akan konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan
masalah tersebut, manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak
social. Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak
social. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari
hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada
pihak-pihak tertentu diantara mereka kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur,
mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. hal inilah yang kemudian
disebut sebagai kedaulatan rakyat. Perbedaan teori kontak sosial dalam
pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara
terbentuk sebagai suatu kontrak social, negara tidak terikat lagi dengan
individu tetapi individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain, negara
dapat berbuat apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau
berpendapat bahwa negara adalah berasal dari kontrak social antara individu
jadi negara merupakan representasi kepentingan individu-individu didalamnya,
negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh
negara, rakyak dapat mencabut mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau
mendambakan suatu system pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana
rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan
peraturan secara langsung. Demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada
wilayah yang tidak terlalu luas .
Dengan
diselenggarakannya perjanjian masyarakat, berarti bahwa tiap-tiap orang
melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada kesatuan yaitu masyarakat. Jadi
sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini adalah :
1)
Terciptanya kemauan umum, yaitu kesatuan
dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat, dan
inilah yang bisa disebut sebuah keadulatan.
2)
Terbentuknya masyarakat, yaitu kesatuan
dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat, masyarakat inilah
yang mempunyai kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi dan kedaulatan
yang tidak bisa dilepaskan.
Jadi
dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, terciptalah sebuah negara. Hal
ini berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam bebas ke dalam
keadaan bernegara. Karena adanya perlalihan ini, naluri manusia telah diganti
dengan keadilan dan tinndakan-tindakan yang mengandung kesusilaan. Kemudian,
sebagai pengganti dari kemerdekaan alamiah serta kebebasan alamiah, manusia
kini mendapatkan kemerdekaan yang telah dibatasi dengan kemauan umum yang
dimiliki oleh masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi.
Bentuk-bentuk Pemerintahan
Menurut
Roussau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya
mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat istiadat
masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur
negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Bila
kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warganegara (citizen
magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen), maka bentuk negara
tersebut adalah demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa
penguasa (ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen magistrates) maka
negara tersebut berbentuk aristokrasi. Apabila negara tersebut hanya terpusat
pada satu orang penguasa, maka negara tersebut berbentuk monarki.
Rousseau
juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang
memadukan system dan bentuk negara demokrasi, aristokrasi dan monarki.
Demokrasi Langsung Ala Rousseau
Rousseau
dapat dikatakan sebagai Machiavelli abad 18. Perbandingan ini berguna untuk
melihat posisi keduanya yang berada dalam aras gagasan yang searah, yaitu
bagaimana mereka telah mencoba mereartikulasikan teori-teori politik klasik.
Rousseau mengarahkan preferensi sistem politik yang dia gagas sebagai
republicanism, yang memfokuskan pada sentralitas kewajiban pada wilayah publik.
Dalam
karya klasik Rousseau, The Sosial Contract, dia berasumsi bahwa walaupun
manusia bahagia dalam sebuah komunitas asli dan alami, mereka menggunakan
kontrak sosial untuk menghadapi segala rintangan yang datang kepada mereka.
Manusia selalu ingin mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan
kapasitas berfikir, mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan itu semua
dapat dicapai melalui kontrak social dengan sistem hukum yang mapan. Rousseau
menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak absolut untuk bebas. Argumennya
adalah bahwa apa yang membedakan manusia dari binatang bukanlah karena manusia
memiliki akal, tetapi fakta bahwa manusia dapat melakukan pilihan moral, dan
karena itu, manusia harus bebas agar dapat menjalankan pilihannya. Jika rakyat
tidak bebas, atau jika kebebasannya diingkari, maka kemanusiaan mereka
diingkari dan mereka diperlakukan setengah manusia, sebagai budak atau
binatang.
Dalam
kontrak social versi Hobbes dan Locke, kedaulatan ditransfer dari rakyat ke
negara, walaupun untuk Locke penyerahan hak pemerintah adalah urusan yang kondisional.
Rousseau jelas berbeda dengan keduanya, ia berpendapat bahwa: (Kedaulatan tidak
dapat direpresentasikan, untuk pikiran yang sama tidak dapat dialienasikan …
para wakil rakyat tidak, dan tidak akan dapat, menjadi representasi rakyat,
mereka hanya sekedar agen saja, dan mereka tidak dapat menentukan keputusan
apapun secara final. Beberapa hukum yang diratifikasi tidak oleh rakyat secara
langsung adalah sebuah kehampaan. Rakyat Inggris percaya mereka akan menjadi
bebas; akan mengubur kesalahan: akan bebas hanya seilama pemilihan anggota
parlemen; segera setelah anggota-anggota terpilih, maka rakyat akan menjadi
budak).
Rousseau
kemudian menegaskan bahwa jika rakyat harus hidup menurut undang-undang yang
tidak mereka buat sendiri, mereka tidak akan bebas, mereka akan menjadi budak.
Keadaan akan sedikit berubah jika badan pembuat undang-undang dipilih langsung
oleh rakyat. Tetapi karena masih orang lain yang membuat undang-undang
tersebut, mereka yang tunduk pada badan ini masih diingkari kebebasannya,
diingkari hak alamiahnya sebagai manusia. Masalah yang dikemukakan Rousseau
adalah : bagaimana rakyat dapat hidup dalam masyarakat namun tetap bebas?
Menurut Rousseau, ini hanya dimungkinkan jika rakyat hidup dalam undang-undang
yang mereka buat sendiri, bukan oleh orang lain atas ama mereka. Dan ini pada
gilirannya hanya dimungkinkan jika seluruh warga negara berkumpul di suatu
tempat dan secara spontan memilih undang-undang baru yang diusulkan. Menurutnya
undang-undang baru ini merupakan ekspresi dari ‘kehendak umum’. Ia juga
menegaskan bahwa kehendak umum selalu benar; bahwa ‘suara rakyat adalah suara
Tuhan. Bagaimanapun, terlepas dari teori ini, gagasan Rousseau tentang majelis
warga, jelas tidak mungkin dipraktikkan di negara modern.
Rousseau
adalah pemikir politik yang paling menjengkelkan. Ia adalah teoritikus
demokrasi modern yang pertama, tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung
yang tidak dapat direalisasikan. Ia tidak percaya pada partai atau kelompok
penekan (pressure group). Ia percaya bahwa rakyat hanya terikat dengan
undang-undang yang disetujui suara bulat, meskipun rakyat tersebut tidak
memberikan suara pada undang-undang tersebut (seolah-olah rakyat tidak berfikir
egois). Rousseau menghendaki kekuasaan rakyat dan kesetaraan semua warga
negara. Dengan pandangan seperti ini, beberapa penulis memandang Rousseau
sebagai bapak intelektual totalitarianisme modern.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rousseau
berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan asli dalam
dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi
atau paksaan dari manapun. Meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak, manusia
tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia
alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Manusia memiliki kebebasan
penuh dan bergerak menurut emosinya. Keadaaan tersebut sangat rentan akan
konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia
mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak social. Dan negara merupakan
bentuk nyata dari kontrak sosial.
Menurut
Rousseau Keanekaragaman bentuk pemerintahan di dunia adalah baik karena
biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat
istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Bentuk-bentuk pemerintahan yaitu: Apabila
kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warganegara (citizen
magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen) maka negara tersebut
berbentuk demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa penguasa
(ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen magistrates) maka negara
tersebut berbentuk aristokrasi. Apabila negara tersebut hanya terpusat pada
satu orang penguasa, maka negara tersebut berbentuk monarki.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Suhelmi. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Noer
Deliar. 1982. Pemikiran Politik Di Negeri Barat. Jakarta: CV Rajawali
Rousseau,
J. J. 1989. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-rinsip Hukum Politik edisi
Pertama (Terjemahan). Jakarta: PT Dian Rakyat
Soehino.
1998. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty
http://abstractive-sense.blogspot.com/2010/01/teori-kontrak-sosial-dari-jj-rousseau.html.
diakses Senin, 27 Desember 2010.
http://id.wikipedia.org/wiki/Jean-Jacques_Rousseau.
diakses Minggu, 26 Desember 2010.
http://tokoh-ilmuwan-penemu.blogspot.com/2009/07/tokoh-filsafat-j-j-rousseau.html.
diakses sabtu, 25 Desember 2010.
http://shantyespeopl.blogspot.com/2012/05/jean-jacques-rousseau.ht
0 comments:
Post a Comment