Friday, August 9, 2013

MAKALAH ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
       Negara  Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan negara
       hukum. Semua yang dilakukan dalam ketataannegara harus berdasarkan hukum. Di
       Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
       Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis
       maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila
       melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur keuangan negara juga harus berdasarkan        
       hukum agar aparat negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
1.2 Perumusan Masalah
        1. Apa yang dimaksud hukum administrasi negara?
         2. Apa saja yang termasuk dalam Hukum Administrasi Negara?
1.3 Tujuan
      Untuk mengetahui untuk apa adanya hukum administrasi negara dan apa saja yang    
      termasuk dalam hukum administrasi negara.













BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Administrasi Negara
       Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintahan di dalam
       kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai Administator Negara.
       Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi dua yaitu, pengertian dalam arti luas dan
       dalam arti sempit. Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi :
1.      Hukum Tata Pemerintahan, yakni hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang  yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan negara).
2.       Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat rahasia dinas dan 
 jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penertiban negara. Secara singkat dapat pula disebut Hukum Birokrasi.  
3.      Hukum Administrasi
4.       Hukum Admnistrasi Pembangunan, mengatur penyelenggaraan pembangunan.
5.       Hukum Aministrasi Lingkungan.
             Dalam Arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum Tata Pengurusan
       Rumah tangga, baik intern dan ekstern. Rumah Tangga Negara adalah keseluruhan
       daripada hal-hal dan urusan-urusan yang menjadi tugas, kewajiban dan fungsi negara
       sebagai suatu badan organisasi, sebagai suatu badan usaha.
       Rumah tangga intern adalah yang menyangkut urusan intern instasi-instasi
       Administrasi Negara: urusan personel dan kesejahteraan pegawai negeri, urusan
       keuangan operasional  sehari-hari, urusan materil, alat perlengkapan dan gedung-gedung
       serta perumahan,  urusan komunikasi dan trasportasi  intern, dan sebagainya.
       Rumah tangga ekstern adalah hal-hal dan urusan-urusan yang tadinya diselenggaran oleh
       masyarakat sendiri, namun karena berbagai sebab atau perhitungan dioper oleh negara
       melalui pembentukan dinas-dinas (dinas kebersihan, dinas kesehatan, dinas sosial),
       lembaga-lembaga (balai benih pertanian, lembaga penyakit mulut dan kuku ternak,
       lembaga malaria, dan sebagainya), BUMN (Badan Usaha Milik Negara: PN, perum,
       perjan, persero), dan BUMD (Badan Umum Milik Daerah).
       Berikut berbagai pendapat pakar hukum terkait dengan pengertian Hukum Administrasi
       Negara:
1.      E. Utrecht mengetengahkan “Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) adalah men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah yang mengatur sebagian lapagan pekerjaan administrasi negara.
2.      Cornelis Van Vollenhouven : Hukum Administrasi Negara ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materil (Teori residu).
3.      J.M Baron de Gerando : Hukum Administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
4.      Prof. Mr.J. Oppenheim : Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pada dasarnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
5.      Dr.Mr.H.J Romijn : Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.
6.      Prajudi Atmosudirdjo : Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (HAN otonom).
2.2 Hakekat dan Cakupan Hukum Adminisrasi Negara
      Hakekat Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara Pemerintah
      dengan warganya serta  memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau
      warga negaranya dari  tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.
      Cakupan Hukum Administrasi Negara (Prajudi Atmo-sudirdjo) : adalah Hukum
      Administrasi Negara mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat
      Administrasi Negara.
      Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs. Mengatakan Hukum Administras Negara
       meliputi :
a)      Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat;
b)      Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
c)      Perlindungan hukum (rechtsbe-sherming);
d)     Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
2.3 Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
       Pengertian Hukum Tata Negara:
1.      Prof. Mr.J. Oppenheim :
              Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan
             alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya.
2.      Fritz Flener :
              Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan Hukum
              Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan aktif.
3.      Dr.Mr.H.J.Romijn:
              Hukum Tata Negara ialah keseluruh-an aturan-aturan hukum yang mengatur
              negara dalam keadaan sedangkan Hukum Administrasi negara ialah aturan-
              aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis.
4.      Van Vollenhouven : Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
5.      Djokosutono : Hukun Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam rangka pandangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi”.

2.4 Fungsi Hukum Adminisrasi Negara
1.      Menjamin Kepastian Hukum
            Menjamin kepastian hukum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2.      Menjamin Keadilan Hukum
            Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh
            undang-undang dan peraturan tertulis.
3.      Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
            Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang
            baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
            telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
2.5 Tujuan Hukum Administrasi Negara
       1. Memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara;
       2. Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan           sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.
2.6 Sumber Hukum Administrasi Negara
       Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan             yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar akan            menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
       Sumber hukum sendiri menurut Prof. Dr. Sudikno, SH sering dipergunakan dalam             beberapa arti seperti berikut ini:
1.      Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa.
2.      Menunjukan sumber hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Sebagai sumber berlakunya yang memberikan kekuatan penguasa, masyarakat.
3.      Sebagai sumber dari mana hukum dapat diketahui misalnya dokumen dokumen, undang-undang, batu bertulis.
4.      Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
       Pada umumnya, Sumber Hukum Administrasi Negara dapat dibedakan menjadi dua :
1.      Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan        masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2.      Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
     Sumber Hukum Administrasi Negara Indonesia antara lain:
1.      Undang-Undang
2.      Traktat (perjanjian antar negara)
3.      Yurisprodensi
4.      Kebiasaan
5.      Doktrin
       1. Undang-Undang
           Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan                 negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Undang-undang dibedakan
           menjadi dua, yaitu :
1)      Undang-undang dalam arti materil adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung kepada masyarakat umum.
2)      Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan perundang yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Undang-undang dalam arti formal pada hakikatnya adalah keputusan alat perlengkapan negara yang karena cara pembentukannya disebut undang-undang.
             Asas berlakunya undang-undang:
             Undang-undang tidak boleh berlaku surut;
1)      Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi priori).
2)      Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi, sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka hakim harus menerapkan undang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat (lex superior derogat legi inferiori).
3)      Undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali).
4)      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
2. Traktat
     Traktat sebagai hukum formal harus disetujui oleh DPR kemudian baru diratifikasi   
     oleh Presiden dan setelah itu baru mengikat terhadap negara peserta dan warga
     negaranya.
     Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah traktat yang mengandung
     materi sebagai berikut :
1)      Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri misalnya perubahan wilayah.
2)      Perjanjian kerjasama ekonomi, pinjaman.
3)      Soal-soal yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk undang-undang misalnya soal kewarganegaraan, kehakiman.
3. Yurisprodensi
     Menurut ketentuan pasal 22 AB jo pasal 14 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970
     bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan suatu perkara
     dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya.
     Dari kenyataan yang demikian dapat dimengerti dalam praktek peradilan bahwa    
     hakim adalah pembentuk undang-undang.
     Ada dua macam yurisprodensi yaitu :
1)      Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standar arresten);
2)      Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim terdahulu  yang bukan standar arresten.
4. Kebiasaan
    Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan
    tersebut diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat beranggapan memang
    harus berlaku demikian kalau tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan
    kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaraan terhadap hukum. Beberapa syarat
    tertentu, yaitu :
1)      Adanyan perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat tertentu.
2)      Adanya keyakinan hukum dari masyarakat  yang bersangkutan.
    Contoh : kebiasaan perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan   
                        penggarapnya.
5. Doktrin
    Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum,    
    tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Ilmu hukum adalah sumber hukum
    tetapi ilmu hukum bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat
    sebagai hukum seperti undang-undang.
    Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal sistem Pemerintahan Negara
    ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat),
    tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
1)      Pancasila sebagai sumber hukum
            Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
            Maksudnya adalah sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
            serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
            keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
            sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan  
            kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari budi nurani
            manusia.
            Pancasila mewujudkan dirinya dalam:
1.      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agst 1945
2.      Dekrit 5 Juli 1959
3.      UUD
4.      Supersemar
2.7 Obyek Hukum Administrasi Negara
       Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan        pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok          permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
       Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara        adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara    dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum                         administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat           perlengkapan negara dan warga masyarakat.
       Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama        dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat      demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara           sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum        administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata        negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak”            adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-      jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan            tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam         keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini        berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.          Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi      negara dan hukum tata negara.
2.8 Asas-Asas Sistem Hukum Adminisrasi Negara
       Sisem Hukum Administrasi Negara harus dapat menjamin dan menjalankan            pelaksanaan asas-asas hukum sebagai berikut:
1.      Asas-asas pancasila, dan Undang-undang dasar 1945
2.      Asas-asas Wawasan Nusantara
3.      Asas-asas Ketahanan Nasional
4.      Asas-asas Kedaulatan Negara
5.      Asas-asas Negara Hukum
6.      Asas-asas Berhati-hati dalam penggunaan kekuasaan negara
7.      Asas-asas ketelitian dan kesungguhan hati dalam mengurus kepentingan para warga masyarakat
8.      Asas-asas kesaksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan terhadap permohonan para warga masyarakat.
2.9 Sistem Peradilan Adminisrasi Negara
       Peradilan Adminisrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian daripada suatu     perbuatan (pejabat, instansi) Adminisrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga         masyarakat, instansi masyarakat (perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan            sebagainnya) atau sesama instansi Pemerintah.
       Dengan adanya Peradilan Tata Usaha, maka sistem Peradilan Administrasi Negara             kita menjadi sebagai berikut:
1.      Oleh Badan Pengadilan Umum (biasa), yakni:
Pengadilan Negeri Bagian Perdata, terutama mengenai gugatan gani rugi eks Pasal 1365, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu perbuatan pejabat atau instansi Adminisrasi Negara yang melawan hukum (onrecht matige overheidsdaad).
2.      Oleh suatu Badan Pengadilan Administrasi
Di suatu badan pengadilan pejabat (atau tim pejabat) yang mengambil keputusan berstatus sebagai Hakim.
Hakim adalah pejabat negara ang mempunyai tiga wewenang, yakni:
a)      Menilai fakta-faka berdasarkan sarana-sarana bukti sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
b)      Melakukan interpretasi yuridis terhadap undang-undang (interpretasi ang mempunyai kekuatan undang-undang), dan
c)      Menjatuhkan putusan (vonis) yang pada waktunya mempunyai kekuataan hukum mutlak (kracht van gewijsde).
1. Perbuatan Pemerintah
A.    Bentuk Perbuatan Pemerintah
Jenis-jenis perbuatan pemerintah
     1) Perbuatan non yuridis
     2) Perbuatan yuridis (rechtshan-deling)
Perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dan perbuatan hukum publik yang bersegi satu. Perbuatan Pemerintah yang bersifat hukum privat.
Perbuatan Pemerintah (Perbuatan Yang Dilaksanakan Pejabat Administrasi):
1. Perbuatan Pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan:
a)      Peraturan Perundang-undangan yang ada;
b)      Belum ada Peraturan Perundangannya (Freies Ermessen/ Discretion).
c)      Freies  Ermessen / Discretion/Kebijakan:
              1. Sjachran Basah : Freies Ermessen adalah keleluasan dalam                            menentukan kebijakan-kebijakan melalui sikap tindak                                          administrasi negara yang harus dapat dipertanggung
                   jawabkan.
              2. AV. DICEY (Bagir Manan) discreationary power adalah                                          berisi kebebasan Mahkota atau aparatnya untuk            
                   melaksanakan suatu tin-dakan tanpa terlebih dahulu harus
                   meminta persetujuan/pengatur oleh parlemen.
              3. S.F Marbun Freies Ermessen adalah kebebasan untuk
                    bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-
                    persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-
                    tiba, dimana hukum tidak mengaturnya.
           
            4. Tolak ukur penggunaan Freies Ermessen / Direction /
                   kebijakan:
                                        1) Adanya kebebasan yang dimungkinkan oleh hukum
                                              kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif  
                                              sendiri;
                  2) Terdapat persoalan yang penting dan segera mendesak  
                        untuk segera diselesaikan;
                  3) Harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
                        hukum.
                        a) Secara moral : berdasarkan Pancasila dan  
                                Sumpah/Janji;
                        b)    Secara Hukum:
                               Batas atas: wajib taat asas ter-hadap tata urutan
                                peraturan perundang-undangan Indonesia, baik
                                secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak
                                melanggar hukum;
                                Batas bawah: tidak boleh melanggar hak warga
                                negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
                                bagi kemanusiaan.
2. Sifat Wewenang Pemerintah
     Wewenang Sumbernya adalah  Peraturan Perundang-undangan,
·         Cara memperoleh :
1. Atribusi
             2. Delegasi
             3. Mandat
     Sumber dan cara memperoleh wewenang berkaitan dengan pertanggungjawaban
     1. Terikat, apabila ada dasar yang menentukan isi dari keputusan yang harus
     diambil secara terinci :
         1) Fakultatif, badan/pejabat Tata Usaha Negara tidak wajib menerapkan
          wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan
          dasarnya.
         2) Bebas, erat dasarnya memberi kebebasan kepada badan/pejabat untuk
           menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan
           dikeluarkannya
Unsur Tindakan Hukum Pemerintah antara lain perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat, Perbuatan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undanganan yang berlaku.

·         Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perudang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan.
·         Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
·         Dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen.
2.10 Hal-Hal yang diatur dalam Hukum Administrasi Negara
       Pada dasarnya ialah :
       1) Persoalan legitimasi subyek hukum baik yang berupa orang, badan hukum ataupun             pejabat, yakni tentang nama, domisilinya, lahir dan mati atau awal dan akhir         
            keberadaannya.
       2) Persoalan/hal perpajakan, termasuk di dalamnya bea cukai, bea materai dan          
            sebagainya
       3) Persoalan kepegawaian negeri kekaryawanan Badan Usaha Milik Negara, yakni hal
            legimitasi/identitasnya, golongan/pangkatnya/jabatannya, segenap hak dan
            kewajiban serta tanggungjawabnya dan mekanisme kerja mereka.
       4) Persoalan hubungan yuridis-prosedurel antar lembaga-lembaga.
       5) Persoalan penyamaan dua hal berbeda yang demi hukum bisa dianggap sama:
           Contoh/bukti:
·         Suatu kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati dan sebuah kotamadya yang dipimpin oleh seorang walikota dapat dianggap sederajat/setingkat, yakni kedua-duanya termasuk sebagai Daerah Tingkat II (dahulu keresidenan)
·         Pejabat-pejabat negara bukan menteri namun setingkat dengan menteri, misalnya:
1) Gubernur Bank Senral
2) Gubernur LEMHANAS
3) Panglima Angkatan Bersenjata
·         Notaris, sebagai sebutan profesi dengan lata belakang pendidikan spesialisasi hukum kenotariatan adalah setingkat dengan magister hukum/strata II
·         Gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) sebagai Doktor kehormatan tidaklah sama dengan gelar Doktor (Dt.), karena DR. HC tingkatannya adalah sama dengan strata II/Magister bukti: Persyaratan hukum untuk bisa memperoleh gelar Dr. HC ialah bahwa orang bersangkutan minimal mesti memiliki gelar sarjana/stara I, dan sebagainya.
2.11 Metode Hukum Administrasi Negara
          Metode yang digunakan adalah metode lokasi historis yang merupakan panduan dari metode sosiologis dan historis.
       



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
      Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai pemerintah di dalam kedudukan,
      tugas, fungsinya sebagai Administator Negara. Sumber Hukum Administrasi Negara
      yaitu: Undang-Undang, Traktat, Yurisprodensi, Kebiasaan, Doktrin. Sedangkan Obyek
      Hukum Administrasi Negara adalah aparatur negara. Asas-asas Hukum Administrasi
      Negara yaitu
3.2 Saran
Asas-asas hukum administrasi di suatu negara itu sangat bagus, dengan adanya Hukum administrasi negara pemerintah tidak dapat berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Jika tidak ada hukum administari di suatu negara, yang mendapat keuntungkan hanya pemerintah dan rakyat akan tertindas.

DAFTAR PUSTAKA

Halim, Ridwan. 2000. Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Angky Pelita Studyways.
Atmosurdirjo, Prajudi. 2000. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
 

2 comments: