Thursday, November 20, 2014

Makalah Liberalisasi Perekonomian di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada masa Orde Baru hingga saat ini, liberalisasi ekonomi Indonesia masih saja terjadi hampir tanpa hambatan. Padahal jelas terbukti di negara mana pun di dunia, liberalisasi yang tidak dikelola dengan baik melalui penyediaan perangkat hukum dan prasyarat memadai lainnya. Hanya akan menciptakan ketergantungan ekonomi. Sebagian besar industri dalam negeri, terutama sektor-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, bakal dikuasai oleh asing, dan utang. Meskipun telah dicicil, akan terus bertambah banyak. Akibatnya, kekayaan alam yang melimpah tetap tidak mampu memakmurkan rakyat karena sebagian besar justru dinikmati asing.
Dari sisi kedaulatan, kita hampir sama sekali tak mampu mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi-politik penting tanpa tekanan internasional. Kasus penjualan perusahaan-perusahaan negara, eksplorasi ladang-ladang minyak, dan kasus-kasus lainnya hampir selalu terjadi karena tekanan pihak eksternal. Bagi setiap orang yang masih mampu berpikir jernih, keseluruhan cerita ini tentu mengoyak harga diri kita sebagai bangsa.[1]
Sejak jatuhnya rezim Orde Baru di tahun 1998 telah membawa kepada upaya demokratisasi kehidupan sosial, ekonomi dan politik di negara. Upaya demokratisasi ini juga cenderung telah membawa kita kepada praktik-praktik kebijakan liberalisasi dalam berbagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu di antaranya adalah terjadinya perubahan yang sangat signifikan dalam kebijakan dan regulasi di bidang perdagangan sebagai akibat dari liberalisasi ekonomi dan politik yang ditetapkan.  [2]
Liberalisasi perdagangan atau ekonomi dan investasi yang menjadi pilar pertama dalam kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) dinilai perlu dicermati. Pasalnya, jika Indonesia tidak bersiap, Indonesia akan menjadi pasar besar bagi negara-negara APEC alih-alih menjadi basis produksi. liberalisasi perdagangan harus diikuti oleh capacity building. Jika gagal meningkatkan hal tersebut, Indonesia akan menghadapi ancaman ke depannya. Dengan adanya liberalisasi perdagangan, akan terdapat aliran modal, investasi dan barang yang bebas. Tenaga kerja pun menjadi lebih leluasa bergerak. "Ini akan menentukan Indonesia akan menjadi basis produksi atau jadi pasar besar.
Sementara itu, pilar kedua, yakni fasilitas bisnis, membuat agar liberalisasi perdagangan lebih berkeadilan dan tak menimbulkan dampak defisit antara negara satu dan negara lain.
Penguatan liberaliasi yang menjadi hasil pertemuan KTT APEC di bali bakal memperkuat dominasi investor asing di Indonesia.  liberalisasi memperkuat dominasi investor asing untuk memonopoli perdagangan dan sumber daya alam di Indonesia. Liberalisasi dan intervensi negara maju dalam berbagai pertemuan global hanya untuk memecahkan krisi yang sedang dialami mereka (anggota KTT APEC) sehingga negara berkembang  seperti Indonesia  hanya dijadikan sebagai solusi atas krisis tersebut.[3]
1.2  Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1.      Bagaimana Liberalisasi perekonomian di Indonesia?
1.3  Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah yang dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu hanya dalam pembatasan mengenai “Liberalisasi Perekonomian di Indonesia”.
1.4  Maksud dan Tujuan Makalah
Adapun maksud penulisan makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas pemenuhan syarat UAS dari mata kuliah Ekonomi Politik.
Dalam melakukan penulisan mmakalah ini hal yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut:
Secara umum  penulisan makalah ini bertujuan untuk enambah wawasan bagi pembaca tentang liberalisasi perekonomian di Indonesia.
Secara khusus penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang perkembangan liberalisasi perekonomian di Indonesia
 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Liberalisasi Ekonomi
Liberalisasi ekonomi merupakan kritik terhadap kontrol politik dan pengaturan permasalahan ekonomi yang yang menyeluruh yang mendominasi pembentukan negara Eropa di abad keenam belas dan ketujuh belas, yakni merkantilisme. Jadi liberalisasi ekonomi merupakan sebuah paham atau sistem ekonomi yang menempatkan peran swasta sebagai tokoh utama dari pelaku ekonomi. Dalam ekonomi liberal, peran pemerintah tidak diperkenankan turut campur. Semuanya diatur oleh swasta ataupun individu pemilik modal. Dengan demikian, dalam sistem ini masyarakat diharapkan mampu berkompetisi untuk menjadi yang lebih baik. Kaum ekonomi liberal berpendapat bahwa perekonomian pasar merupakan suatu wilayah otonom dari masyarakat yang berjalan menurut hukum ekonominya sendiri. Pertukaran ekonomi bersifat positive sum game, dan pasar cenderung akan memaksimasi keuntungan bagi semua individu, rumah tangga dan perusahaan yang berpartisipasi dalam pertukaran pasar. Perekonomian merupakan wilayah kerjasama bagi keuntungan timbal balik antar negara dan juga antar individu.
Liberalisai menurut para ahli (Beason 1998; Emmerson 1999; Hidayat 2001) tidak identik dengan demokratisasi karena lebih menitikberatkan pada prinsip “pasar bebas”. Orientasi liberalisasi lebih menguntungkan bagi pihak pemegang kekuasaan dominan (ekonomi, politik dan social), dan dinilai tidak adil bagi mereka yang tidak punya akses terhadap kekuasaan serta mengharapkan adanya pemerataan peluang.

2.2  Implikasi Liberalisasi
Liberalisasi perekonomian dalam pengertian umum memberikan kesempatan lebih luas pada mekanisme pasar untuk bekerja, yang merupakan akibat dari dorongan dari dalam negeri yang menginginkan perekonomian lebih efesien dan dorongan dari luar negeri melalui kesepakatan regional dan internasional.
Dalam prakteknya di Indonesia liberalisasi ini diwujudkan dalam berbagai kebijaksanaan deregulasi baik di sektor perdagangan keuangan ataupun sektor riil khususnya manufaktur. Liberalisasi juga mencakup bidang penanaman modal asing (PMA). Kebijaksanaan ini telah menunjukkan manfaat antara lain berupa meningkatnya ekspor produk padat rakyat meningkatnya tabungan masyarakat dan lebih efisiennya produksi di beberapa jenis industri. PMA juga menunjukan peningkatan yang berarti. Secara umum pandangan internasional terhadap perekonomian Indonesia juga membaik karena keterbukaannya pada perdagangan internasional dan modal asing. Bukti-bukti empiris menunjukan bahwa investasi asing  dan keterbukaan ekonomi berkorelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun manfaat liberalisasi tersebut harus dibandingkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Sekalipun tingkat liberalisasi yang dilakukan di Indonesia dewasa ini baru pada tahapan merealisasikan kebijaksanaan deregulasi dan belum lagi memberlakukan kesepakatan seperti AFTA dan APEC, namun akibat yang dibawa oleh kebijaksanaan liberalisasi cukup serius. Akibatnya adalah semakin dominannya modal kuat domestik dan asing dalam menguasai pasar dosmetik. Liberalisasi yang dimaksudkan memberikan kesempatan kepada mekanisme pasar dalam bersaing yang sehat berubah menjadi pasar yang oligopolistis. Dominasi ini mencakup hampir seluruh sektor perekonomian mulai dari sektor keuangan, perdagangan sampai produksi di sektor manufaktur. Dalam menghadapi dominasi ini mencangkup hampir seluruh sektor perekonomian kesulitan dalam mempertahankan eksistensinya, pemerintah pun mengalami penurunan kewibawaan yang cukup drastis dalam menerapkan kebijaksanaan yang credible.
Akibat dari liberalisme lainnya adalah berkembangnya kegiatan ekonomi pada praktek-praktek spekulatif untuk memperoleh keuntungan kapital (capital gain) sebesar mungkin. Perkembangan bisnis perumahan dan perkantoran mewah dengan lapangan golfnya merupakan contoh kongkrit. Modal yang mengalir pada kegiatan ini demikian besarnya namun tidak sepadan dengan sumbangannya pada produk nasional dan kesempatan kerja yang memeratakan pendapatan. Praktek-praktek spekulatif ini sangat bertumpu pada membumbungnya harga tanah yang akibatnya adalah pada memburuknya nasib pemilik atau penggarap tanah golongan masyarakat miskin. Praktek membeli tanah dari pemilik atau penggarap asal dengan harga serendah mungkin dan menjualnya kembali dengan harga setinggi mungkin merupakan cara tercepat memperoleh keuntungan yang tinggi.[4]

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kesimpulan
Liberalisasi ekonomi merupakan sebuah paham atau sistem ekonomi yang menempatkan peran swasta sebagai tokoh utama dari pelaku ekonomi. Dalam ekonomi liberal, peran pemerintah tidak diperkenankan turut campur. Semuanya diatur oleh swasta ataupun individu pemilik modal.
Dalam prakteknya di Indonesia liberalisasi ini diwujudkan dalam berbagai kebijaksanaan deregulasi baik di sektor perdagangan keuangan ataupun sektor riil khususnya manufaktur. Liberalisasi juga mencakup bidang penanaman modal asing (PMA). Kebijaksanaan liberalisasi telah menunjukkan manfaat antara lain berupa meningkatnya ekspor produk padat rakyat meningkatnya tabungan masyarakat dan lebih efisiennya produksi di beberapa jenis industri.
Akibat dari kebijaksanaan liberalisasi adalah semakin dominannya modal kuat domestik dan asing dalam menguasai pasar dosmetik. Liberalisasi yang dimaksudkan memberikan kesempatan kepada mekanisme pasar dalam bersaing yang sehat berubah menjadi pasar yang oligopolistis. Dominasi ini mencakup hampir seluruh sektor perekonomian mulai dari sektor keuangan, perdagangan sampai produksi di sektor manufaktur.
Strategi yang harus dilakukan Indonesia untuk menghadapi liberalisasi perdagangan adalah dengan strategi jangka menengah panjang, yakni Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Kuncinya SDM dan teknologi dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan dan the center of excellent. pemerintah membentuk tim komite untuk menghadapi liberalisasi.

DAFTAR PUSTAKA
Isei (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia). 2005. Building: Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Bily Sarwono, dkk. 2008. Manusia komunikasi, Komunikasi Manusia:75 tahun M. Alwi Dahlan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara,  hal, 482




[2] Bily Sarwono, dkk. Manusia komunikasi, Komunikasi Manusia:75 tahun M. Alwi Dahlan. (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008) hal, 482
[4] Isei (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia). Bundling:Pemikiran dan Permasalah Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius, 2005 ). hal, 104

0 comments:

Post a Comment