BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini kita
sering mendengar istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau
media. Kita juga mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana
yang tidak sedikit. Dalam makalah ini kita akan mempelajari salah satu sumber
pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita
mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan
kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung.
Belajar tentang pajak dianggap rumit oleh kebanyakan orang. Hal ini disebabkan oleh jumlah peraturan perpajakan yang cukup banyak. Belajar pajak memerlukan pemahaman secara garis besar tentang pajak sebelum belajar mengenai detil-detil perpajakan. Pemahaman perpajakanan secara garis besar diharapkan dapat membantu menghadapi sebuah permasalahan apabila kita dapat mengetahui pada posisi mana sebenarnya masalah perpajakan tersebut berada.
Belajar tentang pajak dianggap rumit oleh kebanyakan orang. Hal ini disebabkan oleh jumlah peraturan perpajakan yang cukup banyak. Belajar pajak memerlukan pemahaman secara garis besar tentang pajak sebelum belajar mengenai detil-detil perpajakan. Pemahaman perpajakanan secara garis besar diharapkan dapat membantu menghadapi sebuah permasalahan apabila kita dapat mengetahui pada posisi mana sebenarnya masalah perpajakan tersebut berada.
Dasar hukum paling utama bagi berlakunya pajak di Indonesia
adalah Pasal 23A UUD 1945 (Amandemen IV) yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang’. Itu
berarti semua peraturan perpajakan
haruslah menunjuk pada suatu undang-undang termasuk perangkat hukum di
bawahnya sepanjang terdapat pelimpahan dari undang-undang yang mengaturnya.
Pajak adalah Sesuai dengan Pasal 1 angka 1
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersfat memaksa
berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat
dipaksakan ) dengan mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan oleh pemerintah. Sedangkan Sumbangan ialah iuran yang dibayar
oleh golongan tertentu saja, kontraprestasi dapat dinikmati oleh golongan
tersebut.
Dalam makalah ini kita akan
mempelajari sebagian hal yang berkaitan
dengan pajak, mulai dari pengertian, landasan perpajakan dan retribusi serta
sumbangan.
1.2 Perumusan Masalah
Adapun
perumusan masalah yang berkaitan dengan makalah ini antara lain:
1. Apa
pengertian pajak?
2. Apa saja yang menjadi landasan
perpajakan?
3. Apa
perbedaan retribusi dan sumbangan?
4. Apa Contoh permasalahan atau kasus dari landasan
perpajakan retribusi dalam pembahasan ini?
1.3 Ruang Lingkup
Adapun
ruang lingkup yang dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu hanya dalam
lingkup masalah mengenai “Landasan Perpajakan dan Retribusi serta Sumbangan.
1.4 Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud penulisan dalam makalah ini yaitu
sebagai salah satu tugas pemenuhan syarat dari mata kuliah Hukum Dagang dan
Pajak.
Dalam
melakukan penulisan makalah ini, hal yang menjadi tujuan penulisan adalah
sebagai berikut:
Secara
umum, penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi kami dan pembaca
tentang Pajak.
Secara khusus, penulisan makalah
ini bertujuan untuk mengetahui landasan perpajakan dan retribusi serta
sumbangan.
BAB II
PERMASALAHAN
Kasus
A :
PT Aqilah Propertindo membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
sebesar Rp 3 milyar atas lahan Perumahan yang masih dalam proses pembangunan.
Kasus B
PT Aqilah Propertindo membayar retribusi sebesar Rp 2 milyar
kepada Pemerintah Provinsi DKI atas izin usaha.
Analisis
Pada kasus A PT Aqilah Propertindo membayar pajak karena ada
kontribusi wajib berupa uang Rp 3 milyar, terutang oleh PT Aqilah Propertindo,
ketentuannya diatur di UU PBB, PT Aqilah Propertindo juga tidak menerima
manfaat secara langsung atas pembayaran Rp 3 milyar tersebut, dan atas Rp 3
milyar tersebut juga digunakan oleh Negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, sedangkan pada kasus B PT Aqilah Propertindo tidak membayar
pajak karena tidak memenuhi syarat menerima imbalan secara tidak langsung
karena sesudah membayar retribusi tersebut PT Aqilah Propertindo menerima
manfaat yaitu dapat beroperasi di Provinsi DKI.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Pajak
Pajak itu sendiri adalah iuran wajib
yang wajib dibayar oleh wajib pajak berdasarkan Undang-undang. Adapun beberapa
pengertian lainnya mengenai pajak, yaitu:
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada
barang-barang publik misalnya, jalan raya, dan jembatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib
yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima
secara langsung.[1][1]
Menurut IAI, 2007 Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan kepada pemerintah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat
dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.[2][2]
Dari pengertian-pengertian diatas,
dapat diperoleh ciri-ciri pajak. Adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
§ Merupakan
iuran wajib
§ Dibayarkan
oleh para wajib pajak
§ Dipungut
oleh negara
§ Tidak
diberikan balas jasa yang langsung terhadap pajak yang dipungut
§ Digunakan
untuk pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
§ Dipungut
berdasarkan norma-norma hukum atau Undang-undang.[3][3]
3.2
Landasan
Perpajakan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagai landasan formal
hukum pajak di Indonesia telah mengalami perubahan empat kali, terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2009. Sebagai landasan formal hukum di
Indonesia, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan mengatur hak dan kewajiban
wajib pajak maupun fiskus. Untuk memudahkan dalam memahami ketentuan formal
tersebut.
Landasan
Hukum Pemungutan Pajak
1.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945,
Pasal 23, Ayat (2): Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang
2.
Landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional
a. Undang-Undang
No.6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Undang-Undang
No.7, Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c. Undang-Undang
No.8, Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
d. Undang-Undang
No.12, Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Undang-Undang
No.13, Tahun 1985 tentang Bea Materai.
3.3
Retribusi
Retribusi
adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjuk.[4][4] Jadi, jika disimpulkan retribusi adalah
iuran atau pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah karena memakai fasilitas
negara secara langsung. Adapun contoh
dari restribusi misalnya pembayaran listrik, pembayaran air ledeng (PAM),
karcis masuk tempat wisata, karcis pasar, karcis parkir dan lain-lain.
Retribusi
agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang
dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung.
Pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik langsung dari
pemerintah. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik,
telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan
dapat dipaksakan. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak
membayar retribusi listrik, maka akan ada tindakan-tindakan tertentu yang
bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan
sementara, dan sebagainya.
Berdasarkan
hal tersebut, maka karakteristik retribusi adalah:
a. Retribusi
dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b. Dalam
retribusi, prestasi yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan
mendapatkan jasa timbal langsung yang
ditujukan pada individu yang membayarnya.
c. Uang
hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang
bersangkutan.
d. Pelaksanaannya
dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi
atau badan.
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun
2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
a) Retribusi
Jasa Umum.
Objek retribusi ini berupa
pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Subjeknya
adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum
yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah
adalah berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan
jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi
jenis ini misalnya: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan
Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan
Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
b) Retribusi
Jasa Usaha
Objek retribusi ini
berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif
jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan
yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta
sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal,
Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi
Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan
Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas
Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Penjualan Produksi Limbah.
c) Retribusi
Perizinan Tertentu
Objek retribusi ini
yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada
orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjeknya adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran
penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang
bersangkutan.
3.4
Sumbangan
Sumbangan
adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk
pengumpulan dana dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam
kas negara atau daerah.[5][5] Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari
sumbangan adalah golongan tertentu saja yang terkait dalam pembayaran
sumbangan.
Adapun
contoh dari sumbangan yaitu Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan atau Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Santoso
Brotodiharjo, dalam sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi
pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu
tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk
saja. Oleh karena itu, maka hanya golongan tertentu dari penduduk ini sajalah
yang diwajibkan membayar sumbangan ini. Sumbangan memang hampir sama dengan
retribusi, tapi keduanya memiliki perbedaan. Pada retribusi dapat ditunjuk
seseorang yang mengenyam kenikmatan kontraprestasi dari pemerintah, sedangkan
pada sumbangan, yang mendapat kontraprestasi ini hanya satu golongan.
Apabila
dikaitkan dengan pajak dan retribusi, maka sumbangan memiliki karakteristik
tertentu, antara lain:
a. Sumbangan
dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum
b. Dalam
sumbangan, kontraprestasi diperoleh bukan karena membayarnya secara individual
melainkan secara kelompok.
c. Pelaksanaannya
dapat dipaksakan, tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi,
melainkan hanya bersifat yuridis.
Unsur paksaan di dalam pajak lebih
kuat dibandingkan pada sumbangan. Dengan demikian, bagi mereka yang memenuhi
syarat untuk dikenakan sumbangan itu, dan bagi yang tidak mau memenuhinya
(melanggar) dapat dikenakan akibat-akibat hokum tertentu. Sedangkan paksaan
retribusi yang bersifat ekonomis pada hakikatnya diserahkan kepada pihak yang
berkepentingan untuk membayarnya maupun tidak. Misal: seseorang bebas mengikuti
kuliah pada suatu universitas, tetapi jika ia aka berbuat demikian, ia harus
membayar uang kuliahnya. Jika ia tidak mau membayar, maka ia tidak akan
diperbolehkan untuk masuk mengikuti kuliah.
3.5
Perbedaan
dan Persamaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Persamaan
Pajak
|
Retribusi
|
Sumbangan
|
|
Bentuk
|
pungutan
|
Pungutan
|
Pungutan
|
Sifat
|
Dapat
dipaksakan
|
Dapat
dipaksakan
|
Dapat
dipaksakan
|
Tujuan
|
Kesejahteraan
|
Kesejahteraan
|
Kesejahteraan
|
Perbedaan
Pajak
|
Retribusi
|
Sumbangan
|
|
Dasar
Hukum
|
Undang-undang
|
Peraturan
pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah
|
Pemerintah
daerah
|
Balas
jasa
|
Tidak
langsung
|
Langsung
dan nyata kepada individu tersebut
|
Langsung
kepada golongan tertentu
|
Objek
|
Umum
(seperti penghasilan, kekayaan, laba
perusahaan dan kendaraan).
|
orang-orang
tertentu yang menggunakan jasa
Pemerintah
|
golongan
tertentu.
|
Sifat
|
Dapat
dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan
sanksi
|
Dapat
dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada
orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
|
Dapat
dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan tersebut
hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu.
|
Lembaga
Pemungut
|
Pemerintah
pusat maupun daerah (negara).
|
Pemerintah
daerah.
|
Lembaga-lembaga
tertentu.
|
Tujuan
|
Kesejahteraan
untuk umum.
|
Kesejahteraan
untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
|
Kesejahteraan
hanya untuk suatu golongan tertentu.
|
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
·
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan
oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
·
Retribusi adalah suatu pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjuk.
·
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan
pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam
mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah.
Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan adalah golongan tertentu saja
yang terkait dalam pembayaran sumbangan.
4.2 Saran
Setelah
mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar
pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
Soemarso
S.R. 2007. Perpajakan: Pendekatan Komprehensif. Jakarta: Salemba Empat.
Ali,
Chidir. 1993. Hukum Pajak Elementer.
Cet. 1. Bandung: PT ERESCO.
Deliarnov.
2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi
untuk SMP dan MTs Kelas VIII. t.tp: esis.
Purnama,
Ridwan & Komar Rudianto. 1999. DEKO
3303 2 SKS/Modul 1-6 Buku Materi Pokok Perpajakan. Cet. 1. Jakarta:
Universitas Terbuka.
S,
Alam. 2003. Ekonomi. Editor; Tulus
Sihombing, Rizal Pahlevi Hilabi, Subianto, Ricky. G, Henry Raymond. S. Jilid.
2. Jakarta: esis.
Raharjda,
Prathama. 1995. Ekonomi 2; Disusun Sesuai dengan Kurikulum 1994 untuk
Kelas 2 Sekolah Menengah Umum. Edisi. 1. Klaten Utara: PT Intan Pariwara.
Tim
Pendidikan Akuntansi FPEB UPI. 2010. Akuntansi.
t.tp: t.p.
Mardiasmo.
2011. Perpajakan; Edisi Revisi 2011.
Ed. XVII. Yogyakarta: ANDI.
Kosim.
2001. Ekonomi untuk SMU Kelas II. Ed.
2. Cet. 1. Jakarta Timur: Grafindo Media Pratama.
[1][1]
Alam. S, Ekonomi, Editor; Tulus
Sihombing, Rizal Pahlevi Hilabi, Subianto, Ricky. G, Henry Raymond. S, Jilid.
2, (Jakarta: esis, 2003), hlm. 165.
[2][2]
Tim Pendidikan Akuntansi FPEB UPI, Akuntansi,
(t.tp: t.p, 2010), hlm. 150.
[3][3]
Deliarnov, Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi untuk SMP dan MTs Kelas VIII, (t.tp: esis, 2007), hlm. 101.
[4][4] Ridwan Purnama & Komar Rudianto, DEKO 3303 2 SKS/Modul 1-6 Buku Materi Pokok
Perpajakan, Cet. 1, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1999), hlm. 1.15.
[5][5]
Ibid, hlm. 1.16.
terimaksih infonya gan sangat membantu sekali
ReplyDeletepengertian pajak dan retribusi lengkap
Pinjaman dana paling tinggi dengan jaminan bpkb mobil, proses mudah dan cepat, suku bunga rendah dan pembiayaan mobil bekas dp rendah serta cicilan yang ringan untuk seluruh wilayah indonesia.
ReplyDeleteContact : Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ WhatsApp/ Line : 081280295839