PETUGAS
PEMBUAT AKTA TANAH ( NOTARIS )
PENGERTIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Pejabat Pembuat Akta
Tanah (selanjutnya disingkat PPAT)
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun.
Dalam pengelolaan
bidang pertanahan di Indonesia, terutama dalam kegiatan pendaftaran tanah,
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), merupakan pejabat umum yang menjadi mitra
instansi BPN guna membantu menguatkan/mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas
bidang tanah yang dilakukan oleh subyek hak yang bersangkutan yang dituangkan
dalam suatu akta otentik.
“Segala Warga Negara
bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Ungkapan kalimat
tersebut mengandung pengertian bahwa semua Warga Negara Indonesia mempunyai
kedudukan yang sama di muka hukum, dan berkewajiban tunduk pada hukum yang
berlaku.
Dalam ketentuan Hukum
Tanah Nasional yaitu Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 mengatur bahwa
semua Peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui
jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dan perbuatan hukum pemindahan hak
lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang kemudian disingkat PPAT sebagai Warga Negara sekaligus Pejabat yang
berwenang membuat akta otentik mengenai segala sesuatu perbuatan hukum
berkaitan dengan peralihan Hak Atas Tanah, tunduk pada hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku.
I.II PENGERTIAN
NOTARIS
Notaris adalah
sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno,
dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius.
Istilah notaris diambil
dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi
golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang
dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Menurut pengertian
undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris,
yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik
dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat
umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara,
khususnya di bidang hukum perdata.
Sebagai pejabat umum
notaris adalah:
1. Berjiwa
pancasila;
2. Taat
kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
3. Berbahasa
Indonesia yang baik;
Sebagai profesional
notaris:
1. Memiliki
perilaku notaris;
2. Ikut
serta pembangunan nasional di bidang hukum;
3. Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat.
Notaris menertibkan
diri sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kewajiban sebagaimana ditentukan di
dalam undang-undang jabatan notaris.
Jabatan notaris ini
tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris
diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu
dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap
netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan
penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas
permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris
juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah
terjadinya masalah.
I.III DASAR
HUKUM
A. Dasar Hukum Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT)
1. UU
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Pasal 20 ayat
(2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (3),
Pasal 43) Jo. PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai.
2. UU
No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
3. UU
NO. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang
Berkaitan dengan Tanah.
4. Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
5. Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
6. Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah.
7. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
8. Menurut
Pasal 1 ayat (3) kode etik Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT
adalah setiap orang yang menjalankan tugas jabatannya yang menjalankan fungsi
sebagai pejabat umum. Sedangkan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2006 menyebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang
diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dalam
PP No. 37/1998 ini juga memuat PPAT sementara dan PPAT khusus. Selain itu wajib
membantu kliennya apabila ingin melakukan peralihan hak atas tanah dengan tidak
menyimpang dari peraturan jabatannya sebagai Pejabat pembuat Akta Tanah.
B. Dasar Hukum Notaris
1. Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3. Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah
Notaris dapat merangkap
jabatan sebagai PPAT dalam lingkup wilayah jabatannya (lihat pasal 17 huruf g
UU Notaris), tapi Notaris tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat (lihat
pasal 3 huruf g jo. pasal 17 huruf e UU Notaris). PPAT dapat merangkap jabatan
sebagai notaris (pasal 7 ayat [1] PP No. 37 Tahun 1998), tapi PPAT tidak dapat
merangkap jabatan sebagai advokat (pasal 7 ayat [2] huruf a PP No. 37 Tahun
1998).
Penjelasan dari materi tersebut
Jenis-jenis PPAT,
terdiri atas:
PPAT, adalah pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
PPAT Sementara adalah
pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas
PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT Khusus adalah
pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT
dengan membuat Akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau
tugas pemerintah tertentu.
Jenis-Jenis
Notaris
Notaris civil lawyaitu
lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia. Ciri-cirinya
ialah: •Diangkat oleh penguasa yang berwenang; •tujuan melayani kepentingan
masyarakat umum; •mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
Notaris common law
yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.
Ciri-cirinya ialah:
•Akta tidak dalam bentuk tertentu; •Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH
Berdasarkan pasal 2 PP
No. 37 Tahun 1998, menyebutkan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan
rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum
tersebut adalah jual beli; tukar menukar; hibah; pemasukan ke dalam perusahaan
(inbreng); pembagian hak bersama; pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas
tanah Hak Milik; pemberian Hak Tanggungan; dan pemberian kuasa memberikan Hak
Tanggungan.
Dalam melaksanakan
tugas pokok tersebut, maka PPAT mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Menurut penjelasan
pasal 3 PP No. 37 Tahun 1998, bahwa PPAT sebagai pejabat umum, maka akta yang
dibuatnya diberi kedudukan sebagai akta
otentik. Selanjutnya menurut penjelasan pasal 4, bahwa kecuali ada ketentuan
lain, maka apabila seorang PPAT melakukan pelanggaran dengan membuat akta di
luar daerah kerjanya, akta yang dibuatnya adalah tidak sah dan tidak dapat
digunakan sebagai dasar pendaftaran.
Khusus bagi sebidang
tanah atau satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak dalam daerah kerja
seorang PPAT, maka dalam hal pembuatan akta tukar menukar, akta pemasukan ke
dalam perusahaan dan akta pemberian hak bersama, dapat dibuat oleh PPAT yang
daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang
haknya menjadi objek perbuatan hukum dalam akta.
Sehubungan dengan
pelaksanaan tugas pokok PPAT (membuat akta), maka berdasarkan Pasal 17
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa dalam tugasnya membuat akta, harus
dilaksanakan di kantor PPAT yang bersangkutan dengan dihadiri oleh para pihak
atau kuasanya sesuai ketentuan yang berlaku dalam perbuatan hukum tersebut.
Pengecualian dari
ketentuan tersebut, yaitu apabila salah satu pihak atau kuasanya yang harus
hadir di Kantor PPAT tidak dapat datang di Kantor PPAT karena alasan yang sah,
misalnya sakit atau alasan yang lain di luar kekuasaan yang bersangkutan, maka
PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, yaitu mendatangai orang tersebut
dengan ketentuan bahwa para pihak atau kuasanya harus hadir bersama dihadapan
PPAT yang bersangkutan.
Berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pembuatan akta, sebagaimana diatur dalam pasal 38 PP 24/1997,
bahwa pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum
yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Berdasarkan Pasal 39 PP
24/1997, disebutkan bahwa, PPAT dapat menolak untuk membuat akta, jika:
a) mengenai
bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun,
kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau
sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Knator
Pertanahan; atau
b) mengenai
bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
·
surat bukti hak atau
surat keterangan Kepala desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
meneguasai bidang tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut atau lebih
(pasal 24 ayat2).
·
Surat keterangan yang
menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor
Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak jauh dari kedudukan kantor
pertnahan, bagi pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala
Desa/Kelurahan, atau
·
Salah satu atau para
pihak yang akan melakukan perbuatn hukum ybs. Atau salah satu saksi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 38, tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk
bertindak demikian;
·
Salah satu pihak atau
para [pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakekatnya
berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
·
Objek perbuatan hukum
yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data
yuridisnya.
PPAT dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta
yang bersangkutan, wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut
dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.
Selain itu. PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah
disampaikannya akta kepada pihak yang bersangkutan (Pasal 40 PP 24/1997).
Dalam hal perlaihan hak
atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena pengabungan atau
peleburan perseroan atau koperasi yang didahului dengan likuidasi
perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur didaftar berdasarkan
pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan dengan akta yang dibuta
oleh PPAT yang berwenang (Pasal 43 ayat 2 PP 24/1997).
Pembebanan Hak
Tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun,
pembebanan hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan atas hak
milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah
susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, dapat didaftar jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN
KEWENANGAN NOTARIS
Kewenangan notaris
menurut UUJN (pasal 15)
1. Membuat
akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang
berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Mengesahkan
tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).Legalisasi adalah tindakan
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan
yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas
yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris dan didaftarkan
dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
3. Membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
4. Membuat
kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana
ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
5.
Melakukan pengesahan
kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
6.
Memberikan penyuluhan
hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
7.
Membuat akta yang
berhubungan dengan pertanahan.
8.
Membuat akta risalah
lelang.
9. Membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang
telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan
tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA
pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
Kewajiban notaris
menurut UUJN (pasal 16)
1. Bertindak
jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum.
2.
Membuat akta dalam
bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan
notaris menjamin kebenarannya. Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila
akta dibuat dalam bentuk akta originali.
3.
Mengeluarkan grosse
akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta.
4.
Wajib memberikan
pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk
menolaknya.
5.
Yang dimaksud dengan
alasan menolaknya adalah alasan:
·
Yang membuat notaris
berpihak,
·
Yang membuat notaris
mendapat keuntungan dari isi akta;
·
Notaris memiliki
hubungan darah dengan para pihak;
·
Akta yang dimintakan
para pihak melanggar asusila atau moral.
6. Merahasiakan
segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh
guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah jabatan.
7. Kewajiban
merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan
surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang
terkait.
8. Menjilid
akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih
dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya,
mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap
buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut
memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya
untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
9. Membuat
daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat
berharga;
10. Membuat
daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta
setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil
ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap
bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal
15 tiap bulannya;
11. Mencatat
dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
12. Mempunyai
cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang
melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
13. Membacakan
akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda
tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
14. Menerima
magang calon notaris;
Organisasi
notaris adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu
organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI telah ada dari
awal munculnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya satu
karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik. Dan juga diakui oleh
Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM
No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.
Boedi Harsono, Hukum Agraria
Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi danPelaksanaannya , Djambatan,
Jakarta, 2005.
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria
I, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
0 comments:
Post a Comment